Hakim Ifa bantah sepakat kurangi vonis Saipul Jamil
29 September 2016 16:54 WIB
Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Ifa Sudewi berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (22/6/2016). Hakim Ifa menjadi ketua majelis hakim yang menangani perkara Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Hakim yang memimpin penanganan perkara Saipul Jamil, Ifa Sudewi, membantah membuat kesepakatan dengan pengacara Saipul untuk mengurangi vonis hukuman penyanyi dangdut itu dengan imbalan sejumlah uang.
"Tidak pernah menyampaikan ke Bertha berapa vonis Saipul dan tidak pernah mengatakan vonis yang sesuai itu 2-3 tahun," kata Ifa saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis.
Ifa menjadi saksi untuk ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji, yang bersama-sama dengan Berthalina dan Samsul Hidayatullah didakwa menyuap Rohadi selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp50 juta untuk mengatur susunan majelis hakim dan menjadi perantara suap Rp250 juta untuk hakim Ifa Sudewi untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul.
Namun Ifa mengakui anggota tim pengacara Saipul, Bertha, pernah menemuinya di depan ruang kantornya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meminta penangguhan penahanan. Ifa sebelumnya sudah mengenal Bertha sebagai istri hakim tinggi Karel Tuppu.
"Suatu hari Bu Bertha maksa menerobos ke ruangan saya, saya katakan 'Loh Bu ada apa? Jangan ketemu saya', dia katakan Sebentar-sebentar Bu, saya hanya mau mengajukan penangguhan penahanan. Saya sampaikan 'nanti saja diajukan di persidangan'," kata Ifa.
Ifa menuturkan bahwa Bertha kemudian menanyakan putusan eksepsi dan Ifa menjawab "sudah nanti saja di persidangan, dan penangguhannya diajukan ya bu, nanti saja di persidangan" sambil berdiri menghalau Bertha keluar.
"Bertha kemudian mengatakan akan mengajukan bukti Saipul seharusnya bebas, katanya dia punya bukti korban ini bukan anak-anak, kami mengobrol di depan ruangan saya dan saat itu dia membawa selembar kertas," ungkap Ifa.
Dalam dakwaan, Ifa selaku ketua majelis hakim dan juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara ketika itu, disebut bertemu dengan Bertha pada 13 Juni 2016.
Dalam pertemuan itu Ifa memberikan beberapa arahan, antara lain menilai eksepsi tim penasihat hukum sudah memasuki pokok perkara dan perkara Saipul berat karena korbannya anak dan dipantau oleh KPAI, serta menyarankan tim penasihat hukum membuktikan korban Dede Sulton bukan anak-anak agar Ifa dapat membantu dengan menggunakan Pasal 292 KUHP dan menjatuhkan putusan seringan-ringannya.
"Saya hanya mengatakan 'Bu penangguhannya nanti ya bu, kita lihat dulu alasannya'. Kemudian saya sampaikan begini, 'kalau saya sih tidak pernah mengabulkan penahanan', maksudnya agar dia segera pergi karena dia terus nyerocos," ungkap Ifa tentang pembicarannya saat bertemu Bertha.
"Apakah saksi pernah berikan arahan agar fokus korban bukan anak-anak?" tanya jaksa penuntut umum KPK Afni Carolina.
"Itu Bertha yang mengatakan sendiri, karena dia mengatakan punya bukti korban bukan anak-anak tapi sudah dewasa jadi dia hanya katakan 'Kami akan mengajukan ini bu', tapi saya tidak menanggapinya biar dia segera pergi," jawab Ifa yang saat ini bertugas di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Dakwaan juga menyebut Ifa dan Bertha juga bertemu sekitar 13 Juni 2016, di mana Bertha memperoleh penjelasan dari Ifa yang pada pokoknya perkara Saipul berdasarkan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak tidak terpenuhi dan dibuktikan dengan pasal 292 KUHP dengan vonis sekitar tiga tahun.
Setelah bertemu dengan Ifa, Bertha kemudian memberitahu Rohadi bahwa putusannya setengah dan Rohadi dengan mengatakan "Yaudah pokoknya nanti diperjuangkan".
Jaksa menanyakan: "Apakah pernah mengatakan 'tidak masalah kalau korban bukan anak saya akan bantu seringan-ringannya karena majelis sudah pernah nonton video Saipul Jamil?"
"Tidak pernah saya tidak punya waktu untuk menonton di Youtube dan sebagainya, tidak pernah. Saya juga tidak pernah komunikasi dengan Rohadi baik SMS maupun telepon, " ungkap Ifa.
Ifa juga membantah Rohadi pernah menyampaikan niat untuk memberikan uang kepadanya saat acara pelepasan mantan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Liliek Mulyadi sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan.
"Justru itu yang selalu menjadi pertanyaan saya, kalau ada niat Rohadi melibatkan saya di perkara ini, harusnya dia (Rohadi) ngomong ke saya. Kita memang ketemu di Medan, tapi dia tidak ngomong apa-apa padahal itu beberapa hari sebelum putusan, kalau dia niat maka dia akan minta tolong, tapi dia tidak ngomong sama sekali," ungkap Ifa.
"Tidak pernah menyampaikan ke Bertha berapa vonis Saipul dan tidak pernah mengatakan vonis yang sesuai itu 2-3 tahun," kata Ifa saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis.
Ifa menjadi saksi untuk ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji, yang bersama-sama dengan Berthalina dan Samsul Hidayatullah didakwa menyuap Rohadi selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp50 juta untuk mengatur susunan majelis hakim dan menjadi perantara suap Rp250 juta untuk hakim Ifa Sudewi untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul.
Namun Ifa mengakui anggota tim pengacara Saipul, Bertha, pernah menemuinya di depan ruang kantornya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meminta penangguhan penahanan. Ifa sebelumnya sudah mengenal Bertha sebagai istri hakim tinggi Karel Tuppu.
"Suatu hari Bu Bertha maksa menerobos ke ruangan saya, saya katakan 'Loh Bu ada apa? Jangan ketemu saya', dia katakan Sebentar-sebentar Bu, saya hanya mau mengajukan penangguhan penahanan. Saya sampaikan 'nanti saja diajukan di persidangan'," kata Ifa.
Ifa menuturkan bahwa Bertha kemudian menanyakan putusan eksepsi dan Ifa menjawab "sudah nanti saja di persidangan, dan penangguhannya diajukan ya bu, nanti saja di persidangan" sambil berdiri menghalau Bertha keluar.
"Bertha kemudian mengatakan akan mengajukan bukti Saipul seharusnya bebas, katanya dia punya bukti korban ini bukan anak-anak, kami mengobrol di depan ruangan saya dan saat itu dia membawa selembar kertas," ungkap Ifa.
Dalam dakwaan, Ifa selaku ketua majelis hakim dan juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara ketika itu, disebut bertemu dengan Bertha pada 13 Juni 2016.
Dalam pertemuan itu Ifa memberikan beberapa arahan, antara lain menilai eksepsi tim penasihat hukum sudah memasuki pokok perkara dan perkara Saipul berat karena korbannya anak dan dipantau oleh KPAI, serta menyarankan tim penasihat hukum membuktikan korban Dede Sulton bukan anak-anak agar Ifa dapat membantu dengan menggunakan Pasal 292 KUHP dan menjatuhkan putusan seringan-ringannya.
"Saya hanya mengatakan 'Bu penangguhannya nanti ya bu, kita lihat dulu alasannya'. Kemudian saya sampaikan begini, 'kalau saya sih tidak pernah mengabulkan penahanan', maksudnya agar dia segera pergi karena dia terus nyerocos," ungkap Ifa tentang pembicarannya saat bertemu Bertha.
"Apakah saksi pernah berikan arahan agar fokus korban bukan anak-anak?" tanya jaksa penuntut umum KPK Afni Carolina.
"Itu Bertha yang mengatakan sendiri, karena dia mengatakan punya bukti korban bukan anak-anak tapi sudah dewasa jadi dia hanya katakan 'Kami akan mengajukan ini bu', tapi saya tidak menanggapinya biar dia segera pergi," jawab Ifa yang saat ini bertugas di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Dakwaan juga menyebut Ifa dan Bertha juga bertemu sekitar 13 Juni 2016, di mana Bertha memperoleh penjelasan dari Ifa yang pada pokoknya perkara Saipul berdasarkan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak tidak terpenuhi dan dibuktikan dengan pasal 292 KUHP dengan vonis sekitar tiga tahun.
Setelah bertemu dengan Ifa, Bertha kemudian memberitahu Rohadi bahwa putusannya setengah dan Rohadi dengan mengatakan "Yaudah pokoknya nanti diperjuangkan".
Jaksa menanyakan: "Apakah pernah mengatakan 'tidak masalah kalau korban bukan anak saya akan bantu seringan-ringannya karena majelis sudah pernah nonton video Saipul Jamil?"
"Tidak pernah saya tidak punya waktu untuk menonton di Youtube dan sebagainya, tidak pernah. Saya juga tidak pernah komunikasi dengan Rohadi baik SMS maupun telepon, " ungkap Ifa.
Ifa juga membantah Rohadi pernah menyampaikan niat untuk memberikan uang kepadanya saat acara pelepasan mantan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Liliek Mulyadi sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan.
"Justru itu yang selalu menjadi pertanyaan saya, kalau ada niat Rohadi melibatkan saya di perkara ini, harusnya dia (Rohadi) ngomong ke saya. Kita memang ketemu di Medan, tapi dia tidak ngomong apa-apa padahal itu beberapa hari sebelum putusan, kalau dia niat maka dia akan minta tolong, tapi dia tidak ngomong sama sekali," ungkap Ifa.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016
Tags: