"Saya tidak pernah berhubungan dengan yang namanya sianida. Sampai sekarang tidak tahu bentuknya," katanya saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum dalam persidangan ke-26 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Jessica mengaku tidak pernah membawa sianida dari luar negeri, khususnya dari Australia atau saat transit di Singapura ketika akan pulang ke Indonesia.
"Sebelum pulang dari Australia tidak pernah. Di Indonesia juga tidak pernah membawa sianida," kata Jessica.
Dia juga menerangkan bahwa di Australia, ia bekerja di sebuah perusahaan sebagai seorang desain grafis.
"Saya tidak berhubungan langsung sama ambulans. Saya kerja di depan monitor, bukan kerja di ambulans," kata Jessica.
Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan menggunakan zat sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi tersebut.