Payakumbuh, Sumbar (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), mendukung lahirnya Undang-Undang untuk Badan Pengawasan Obat dan Makanan, sehingga dapat menguatkan peran BPOM tersebut.

"Kami berencana membuat rancangan undang-undang untuk menguatkan BPOM itu sendiri, artinya wewenangnya diperluas," kata Anggota Komisi IX DPR-RI, Muhammad Iqbal di Baso Kabupaten Agam, Sumbar, Rabu.

Hal itu dikatakannya saat kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat dalam rangka pengawasan produk dan bahan berbahaya yang bertempat di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kemendagri Regional Bukittinggi.

Ia mengatakan, selama ini keberadaan BPOM itu hanya didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) sehingga dia hanya melakukan pengawasan.

Dengan adanya undang-undang tersebut BPOM bisa melakukan tidakan terhadap produk-produk atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, namun penindakan tersebut tetap harus berkerjasama dengan pihak berwajib.

"Nanti kami berikan wewenang penuh kepada BPOM untuk melakukan tindakan terhadap bahan dan produk berbahaya," kata dia.

Menurutnya, dengan hanya mengawasi, wewenang BPOM terlalu minim sehingga masih banyak produk dan bahan yang berbahaya beredar di tengah-tengah masyarakat.

Ia mencontoh beberapa kasus yang terjadi beberapa waktu lalu, seperti vaksin palsu, obat palsu, serta bahan makanan yang berbahaya.

"Sama dengan di bebeberapa negara, BPOM memiliki wewenang untuk melakukan penindakan sehingga dapat meminimalisir peredaran produk dan bahan berbahaya," kata dia.

Iqbal menambahkan, saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk memperkuat wewenang BPOM masih dalam tahap pembahasan di internal Komisi IX bersama kementerian terkait.

Sementara, Direktur Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya BPOM RI, Mustafa menilai sudah saatnya wewenang BPOM diperkuat, dengan tujuannya memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat.

Menurutnya, tidak ada interpretasi lain untuk memperkuat wewenang BPOM, tujuannya semata hanya semata melindungi masyarakat.

"Selain melakukan penindakan, dengan adanya undang-undang BPOM juga dapat mengawasi produk dari hulu sampai ke hilir," kata dia.