Polisi tetapkan tujuh tersangka kasus pembakaran gedung DPRD Gowa
28 September 2016 16:59 WIB
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api saat kebakaran di kantor DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (26/9/2016). Kebakaran yang menghanguskan sejumlah fasilitas kantor DPRD Kabupaten Gowa tersebut sengaja dilakukan oleh warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Kerajaan Gowa saat berunjuk rasa menolak Perda tentang penataan Lembaga Adat Daerah (LAD) Kabupaten Gowa. (ANTARA/Abriawan Abhe)
Jakarta (ANTARA News) - Polisi sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan Gedung DPRD Gowa, Sulawesi Selatan.
"Tersangka sudah tujuh orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Dari tujuh tersangka itu, dua di antaranya yakni Mor dan Mos diduga terlibat pembakaran, empat terlibat pengrusakan, dan seorang lagi terlibat pencurian.
Polisi berhasil menangkap para tersangka karena aktivitas mereka sempat terekam kamera CCTV, sebelum peristiwa pembakaran terjadi.
Ketujuh tersangka merupakan anak-anak dibawah umur, berusia 14 tahun hingga 16 tahun. "Sangat disayangkan mereka (pelaku) masih tergolong anak-anak," ucapnya.
Sebelumnya, pada Senin (26/9), massa pengunjuk rasa yang mengatasnamakan keluarga Kerajaan Gowa, Sulawesi Selatan, mendatangi kantor DPRD Gowa, merusak dan membakar gedung itu terkait polemik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD).
"Pembakaran dilakukan oleh salah satu kelompok yang sedang bertikai antara kelompok kerajaan Gowa dengan Pemerintah Kabupaten Gowa," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung.
Berdasarkan informasi yang diterima Polda Sulsel, pengunjuk rasa mendesak DPRD Gowa agar mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah yang telah menjadi polemik selama beberapa pekan ini.
Bahkan pihak kepolisian sudah mengambil alih penanganan permasalahan ini dengan memanggil kedua belah pihak untuk sama-sama menyelesaikan masalah ini.
Namun, setelah dua pekan lebih, pengunjuk rasa yang mengatasnamakan keluarga kerajaan Gowa mendatangi DPRD dan menuntut pihak legislatif untuk membatalkan Perda tersebut.
Pembakaran kantor itu dilakukan oleh warga terhadap ruang rapat paripurna kemudian merusak sejumlah kendaraan yang terparkir di gedung DPRD serta mengejar anggota Satpol PP.
Sementara gedung DPRD Gowa sebagai besar, hangus. Satu dari dua gedung yang habis dilalap api yakni ruang rapat paripurna, ruang sekretariat DPRD, dan ruang beberapa komisi.
Tak hanya itu, ruangan ketua DPRD dan wakil ketua DPRD juga ikut terbakar. Massa juga sempat melarang mobil pemadam kebakaran masuk ke area kantor.
"Tersangka sudah tujuh orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Dari tujuh tersangka itu, dua di antaranya yakni Mor dan Mos diduga terlibat pembakaran, empat terlibat pengrusakan, dan seorang lagi terlibat pencurian.
Polisi berhasil menangkap para tersangka karena aktivitas mereka sempat terekam kamera CCTV, sebelum peristiwa pembakaran terjadi.
Ketujuh tersangka merupakan anak-anak dibawah umur, berusia 14 tahun hingga 16 tahun. "Sangat disayangkan mereka (pelaku) masih tergolong anak-anak," ucapnya.
Sebelumnya, pada Senin (26/9), massa pengunjuk rasa yang mengatasnamakan keluarga Kerajaan Gowa, Sulawesi Selatan, mendatangi kantor DPRD Gowa, merusak dan membakar gedung itu terkait polemik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD).
"Pembakaran dilakukan oleh salah satu kelompok yang sedang bertikai antara kelompok kerajaan Gowa dengan Pemerintah Kabupaten Gowa," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung.
Berdasarkan informasi yang diterima Polda Sulsel, pengunjuk rasa mendesak DPRD Gowa agar mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah yang telah menjadi polemik selama beberapa pekan ini.
Bahkan pihak kepolisian sudah mengambil alih penanganan permasalahan ini dengan memanggil kedua belah pihak untuk sama-sama menyelesaikan masalah ini.
Namun, setelah dua pekan lebih, pengunjuk rasa yang mengatasnamakan keluarga kerajaan Gowa mendatangi DPRD dan menuntut pihak legislatif untuk membatalkan Perda tersebut.
Pembakaran kantor itu dilakukan oleh warga terhadap ruang rapat paripurna kemudian merusak sejumlah kendaraan yang terparkir di gedung DPRD serta mengejar anggota Satpol PP.
Sementara gedung DPRD Gowa sebagai besar, hangus. Satu dari dua gedung yang habis dilalap api yakni ruang rapat paripurna, ruang sekretariat DPRD, dan ruang beberapa komisi.
Tak hanya itu, ruangan ketua DPRD dan wakil ketua DPRD juga ikut terbakar. Massa juga sempat melarang mobil pemadam kebakaran masuk ke area kantor.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016
Tags: