Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika melayangkan surat teguran kedua kepada 171 penyelenggara pos/jasa titipan yang belum memenuhi kewajiban menyampaikan laporan kegiatan operasional semester I 2016.

Surat teguran kedua tersebut dilayangkan setelah teguran pertama pada 24 Agustus 2016 disampaikan, demikian menurut keterangan tertulis Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu.

Untuk itu, Kemkominfo memberikan jangka waktu hingga 23 Oktober 2016 bagi 171 penyelenggara pos/jasa titipan untuk menyampaikan laporan kegiatan operasional semester I kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika.

Surat teguran pertama dilayangkan kepada 311 penyelenggara pos/jasa titipan dan kemudian, sebanyak 140 penyelenggara pos/jasa titipan telah memenuhi kewajibannya.

Sebanyak, 171 penyelenggara pos/jasa titipan yang belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan tersebut di antaranya Daiki, Tirta Jaya, Koperasi Pengemudi Taksi, Aneka jaya Abadi, Arab Wing Ekspres, Dakota Lintas Buana, Elteha Internasional dan Ekas Sari Lorena.

Sesuai dengan PP No 15/2013 tentang Pelaksanaan UU No 38/2009 tentang Pos, kewajiban untuk menyampaikan laporan kegiatan operasional per semester tertuang dalam Pasal 21.

Bila dalam tiga kali surat teguran tidak juga dipenuhi, maka sesuai pasal 40 PP tersebut, penyelenggara pos/jasa titipan bisa terkena sanksi pencabutan izin.