Jakarta (ANTARA News) - Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, menjelaskan alasan datang lebih dahulu ke Kafe Oliver daripada rekan-rekannya.

"Saya diantar ayah dari rumah di Sunter ke Grand Indonesia. Kalau datang jam 5-an ada skema (lalu lintas) 3 in 1, pilihannya datang lebih awal atau lebih malam, saya memutuskan pilih lebih awal," katanya saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Selain itu, Jessica mengatakan bisa jalan-jalan dulu jika tiba lebih awal di Grand Indonesia.

Jaksa penuntut umum kemudian bertanya mengapa Jessica tidak menggunakan transportasi umum jika memang terkendala aturan lalu lintas 3 in 1.

Jessica menjawab, "Saya tidak pernah pakai transportasi umum di Indonesia sehingga tidak familiar dan keluarga juga tidak membolehkan".

Ia juga mengaku tidak memiliki surat izin mengemudi Indonesia sehingga tidak bisa mengendarai mobil sendiri.

"Akhirnya berangkat jam sekitar jam 2 atau setengah tiga diantarkan ayah," kata Jessica.