Palu (ANTARA News) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah Kombes Pol. Djoko Marjatno mengemukakan tersangka narkoba warga Malaysia membuang narkoba sebanyak 100 gram di sekitar Jalan Wolter Mongingsidi, Kota Palu, saat hendak ditangkap.

"Tersanga tersebut merupakan bandar narkotika asal Malaysia dengan inisial Al yang ditangkap Jumat (23/9) malam," katanya kepada wartawan di Palu, Selasa petang.

Djoko berharap kepada siapa saja yang menemukan barang tersebut dalam bentuk dua bungkusan kecil, agar diserahkan kepada pihak BNN Sulteng.

Menurut Djoko, sebelum ditangkap, terjadi kejar-mengejar antara pihak BNN Sulteng dengan tersangka Al dan rekannya Ks.

"Kami sudah melakukan penyisirian untuk menemukan narkoba tersebut, tapi hingga kini belum didapatkan," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Al datang ke Palu setelah menerima informasi dari Zk yang merupakan pengedar dan penghubung antara Al dengan pembeli di Palu. ZK sendiri mengendalikan Al melalui tersangka lainnya Ks sebagai kurir, karena Zk merupakan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Palu.

Dikatakannya, selain 100 gram barang bukti narkoba yang belum ditemukan, pihak BNN Sulteng telah mengamankan dua plastik narkoba jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 8,57 gram dan 24,12 gram. Selain itu, ditemukan 5 butir ekstasi, 4 butir havifes, passport Al dan 2 buah handphone.

"Barang bukti itu hasil pengeledahan di hotel tempat tersangka menginap," ungkapnya.

Al, kata Djoko, telah memasukan narkoba ke Palu sebanyak tiga kali, dua kali berhasil lolos dan ketiga kalinya baru dapat ditangkap.

"Dalam sekali masuk ke Palu, tersangka Al membawa narkoba sebanyak 150 gram," ujarnya.

Selain itu, BNN Sulteng juga mengamankan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu-sabu lengkap dengan alat hisapnya, yang dimiliki tersangka Zk salah seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Palu.

"Zk memiliki peran sebagai pengedar dan penghubung antara Al dengan pembeli. Tetapi semua itu dilakukan Zk dari dalam Lapas," tambah Djoko.

Untuk menguatkan pemeriksaan, kata Djoko, tim BNN Sulteng bersama pihak Lapas Palu menjemput Zk untuk dibawa ke kantor BNN Sulteng pada Senin (25/9).

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman antara 5 sampai 20 tahun penjara.

(KR-FZI/R007)