Jakarta (ANTARA News) - RUU tentang Pemilu Legislatif yang disampaikan Pemerintah ke DPR RI dinilai ada 17 pasal krusial yang perlu disinkronisasi dari sekitar 500 dalam RUU tersebut.

Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi mengatakan hal itu ada diskusi "Forum Legislasi: RUU Pemilu" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Baidowi, sebanyak 17 pasal krusial tersebut di antaranya mengenai, parpol pengusung pasangan capres-cawapres, sistem pemilu, sengketa pemilu, parliamantery threshold (PT), penyelenggara Pemilu, serta keterwakilan perempuan.

"Khusus untuk parpol pengusung pasangan capres-cawapres merujuk pada hasil pemilu 2014," katanya.

Persyaratan pasangan capres-cawapres, menurut dia, sesuai dengan pasal 6 ayat 1 dan 2 UUD NRI 1945, di antaranya harus warga negara Indonesia (WNI) asli, bukan warga negara naturalisasi.

Dengan persyaratan tersebut, kata dia, tidak mungkin warga negara naturalisasi, apalagi warga negara asing, dapat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden di Indonesia.

Apakah pasangan calon presden dan calon wakil presiden harus melalui partai politik?

Menurut Baidowi, parpol adalah organisasi terbuka dan salah satu fungsinya melakukan kaderisasi terhadap figur-figur potensial yang sejalan dengan perkembangan zaman saat ini.

"Figur potensial itu adalah figur yang memiliki kapasitas, berjiwa pemimpin, memiliki rekam jejak baik, dan diterima masyarakat luas. Rekrutmen figur potensial ini tidak bertentangan dengan fungsi dan tujuan parpol," katanya.