Polda Metro siap amankan demo buruh pada 29 September
27 September 2016 15:26 WIB
Ribuan buruh yang tergabung dalam sejumlah aliansi melakukan unjuk rasa di kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (1/5/2016). Aksi tersebut dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional pada 1 Mei. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya fokus mengamankan rencana aksi unjuk rasa aktivis buruh pada Kamis (29/9) agar tidak mengganggu kegiatan masyarakat lain.
"Beberapa poin kesepakatan sudah disampaikan kepada serikat buruh agar aksinya dilaksanakan sesuai kesepakatan," kata Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Suntana di Jakarta Selasa.
Suntana mengharapkan aksi demontrasi elemen buruh itu tidak mengganggu hak masyarakat lain sehingga tercipta situasi yang kondusif.
Berdasarkan kesepakatan, para buruh berkumpul di sekitar kantor Balaikota Gubernur DKI Jakarta dan Irti Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat selanjutnya long march menuju Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Kepresidenan.
Suntana menuturkan pimpinan serikat pekerja sepakat massa tidak nerkumpul di Bundaran Hotel Indonesia (HI) guna menghindari kepadatan dan kemacetan lalu lintas.
Petugas kepolisian akan mengawal gerakan buruh termasuk perwakilan massa yang mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Beberapa kesepakatan itu juga komitmen untuk perwakilan pada semua instansi akan kita mediasi bisa bertemu perwakilan dari serikat pekerja," ujar Suntana.
Sekretaris Jenderal Konfederasi Federasi Serikat Pekerja Indonesia Rusdi menyebutkan buruh akan menggelar unjukrasa secara serentak pada 150 kabupaten/kota dan 20 provinsi di Indonesia.
Rusdi memperkirakan jumlah buruh yang akan berunjuk rasa di sekitar Jabodetabeka mencapai 15.000 hingga 20.000 orang.
Para buruh itu menuntut pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang Pengupahan karena bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan.
Tuntutan lainnya menolak upah murah di Indonesia dan meminta penetapan upah minimum secara nasional sekitar 20 persen dari upah di Jabodetabeka guna meningkatkan daya beli.
Rusdi juga mengungkapkan buruh menuntut pemerintah mencabut Undang-Undang tentang Amnesti Pajak sehingga massa akan mendatangi MK guna mengajukan judicial review.
"Beberapa poin kesepakatan sudah disampaikan kepada serikat buruh agar aksinya dilaksanakan sesuai kesepakatan," kata Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Suntana di Jakarta Selasa.
Suntana mengharapkan aksi demontrasi elemen buruh itu tidak mengganggu hak masyarakat lain sehingga tercipta situasi yang kondusif.
Berdasarkan kesepakatan, para buruh berkumpul di sekitar kantor Balaikota Gubernur DKI Jakarta dan Irti Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat selanjutnya long march menuju Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Kepresidenan.
Suntana menuturkan pimpinan serikat pekerja sepakat massa tidak nerkumpul di Bundaran Hotel Indonesia (HI) guna menghindari kepadatan dan kemacetan lalu lintas.
Petugas kepolisian akan mengawal gerakan buruh termasuk perwakilan massa yang mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Beberapa kesepakatan itu juga komitmen untuk perwakilan pada semua instansi akan kita mediasi bisa bertemu perwakilan dari serikat pekerja," ujar Suntana.
Sekretaris Jenderal Konfederasi Federasi Serikat Pekerja Indonesia Rusdi menyebutkan buruh akan menggelar unjukrasa secara serentak pada 150 kabupaten/kota dan 20 provinsi di Indonesia.
Rusdi memperkirakan jumlah buruh yang akan berunjuk rasa di sekitar Jabodetabeka mencapai 15.000 hingga 20.000 orang.
Para buruh itu menuntut pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang Pengupahan karena bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan.
Tuntutan lainnya menolak upah murah di Indonesia dan meminta penetapan upah minimum secara nasional sekitar 20 persen dari upah di Jabodetabeka guna meningkatkan daya beli.
Rusdi juga mengungkapkan buruh menuntut pemerintah mencabut Undang-Undang tentang Amnesti Pajak sehingga massa akan mendatangi MK guna mengajukan judicial review.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: