CCTV kasus Jessica dianggap bukti sekunder
Pengunjung sidang menyaksikan pemutaran ulang rekaman CCTV yang memperlihatkan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso berjalan masuk ke kafe Olivier saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (10/8/2016). Sidang tersebut mendengarkan kesaksian Kasubbid Komputer Forensik Puslabfor Bareskrim Polri AKBP Muh Nuh Al Azhar, selaku saksi ahli IT yang dihadirkan jaksa untuk membeberkan hasil pemeriksaan forensik dari beberapa kegiatan Jessica yang terekam CCTV. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, ahli dari Universitas Islam Indonesia itu mengatakan bahwa bukti sekunder tidak bisa digunakan tanpa alat bukti primer.
"Tidak bisa dipakai. Tidak bisa hanya sekunder, harus yang primer karena itulah yang menentukan," kata Mudzakkir.
Ia mengatakan, bukti primer dalam kasus ini adalah berupa alat bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan atau pembunuhan itu.
Selain itu, Mudzakkir juga berpendapat rekaman kamera CCTV yang diperlihatkan dalam sidang tidak sah, karena didapat dari flash disk yang ketika dipakai dalam pemindahan data dari perekam video digital (DVR), tidak tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Tanpa BAP, alat bukti tersebut tidak sah. Apalagi jika isinya sampai terhapus," kata dia.
Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016