Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti akan terus membuka kongkalikong anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Kalau untuk urusan adil itu urusan Allah ya, konsekuensi sebagai justice collaborator adalah membantu KPK membuka kasus di Komisi V ini sampai gamblang, sampai selesai," kata Damayanti usai sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Damayanti dalam perkara ini divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap 278.700 ribu dolar Singapura dan Rp1 miliar sebagai komisi pengurusan program aspirasi di Kementerian PUPR.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Damayanti divonis penjara selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

"Terima kasih kepada majelis, jaksa penuntut unum, kepada pimpinan KPK khususnya karena justice collabolator saya dikabulkan, itu kunci sekali buat saya. Konsekuensi sebagai justice collabolator adalah saya harus kooperatif kepada KPK, saya harus siap bekerja sama dengan KPK," tambah Damayanti.

Namun Damayanti belum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

Majelis hakim yang terdiri atas Sumpeno, Masud, Baslin Sinaga, Titik dan Sigit Herman Binaji menilai bahwa Damayanti membuka peran-peran terdakwa dan tersangka lainnya.

"Terdakwa membuka jelas perbuatan rekannya Dessy Ariyati Edwin, Julia Praetyarini dan Abdul Khoir. Dari keterangan terdakwa pula terungkap pihak-pihak lain yang menerima aliran dana aspirasi di antaranya Budi Supriyanto selain itu terdakwa juga menerangkan skenario pihak-pihak tertentu di Komisi V DPR dan Kementerian PUPR dalam rangka pengesahan persetujuan perubahan APBN 2016 Kementerian PUPR dari orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Amran Hi Mustary sehingga majelis sependapat dengan JPU KPK bahwa terdakwa patut disematkan status justice collaborator yaitu pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap kejahatan yang dilakukan sendiri dan pihak lain," ungkap hakim Sigit.

Namun hakim tidak memenuhi tuntutan JPU KPK agar hak Damayanti untuk menduduki jabatan publik dicabut selama 5 tahun sejak Damayanti selesai menjalani pidana pidana pokoknya.

"Dalam alam demokrasi demokrasi masyarakat Indonesia sudah cerdas dalam menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pilihannya dalam jabatan publik tertentu baik eksekutif maupun legislatif sehingga majelis berpendapat sebaiknya diserahkan ke masyarakat untuk menilai integritas dan kapasitas calon pejabat publik tersebut," kata anggota majelis hakim Sigit.

Terkait perkara ini, dua rekan Damayanti yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi sudah divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan sedangkan Abdul Khoir sudah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.