KPU DKI Jakarta akan atur kampanye di media sosial
26 September 2016 16:05 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Sumarno saat menyampaikan keterangan pers tentang pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian, Peluncuran, dan Pendaftaran Pasangan Cagub dan Cawagub Dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 di kantor KPUD DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (16/9/2016). (ANTARA /Muhammad Adimaja)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta sedang merumuskan aturan teknis mengenai kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, termasuk kampanye di media sosial.
"Memang perlu pengaturan khusus yang media sosial itu," kata ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Sumarno di kantornya, Senin.
Sumarno menjelaskan aturan kampanye di media sosial umumnya sesuai dengan norma-norma, seperti tidak boleh mengkampanyekan isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), tidak boleh berisi hasutan, fitnah maupun kampanye hitam.
Tim resmi harus terdaftar dan mengikuti ketentuan KPU selama berkampanye.
"Yang repot itu tim-tim yang tidak resmi, mereka menamakan diri sebagai Tim A, Tim si B, tapi sesungguhnya mereka secara resmi tidak didaftarkan di KPU," kata dia.
Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016
Tags: