Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta sedang merumuskan aturan teknis mengenai kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, termasuk kampanye di media sosial.

"Memang perlu pengaturan khusus yang media sosial itu," kata ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Sumarno di kantornya, Senin.

Sumarno menjelaskan aturan kampanye di media sosial umumnya sesuai dengan norma-norma, seperti tidak boleh mengkampanyekan isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), tidak boleh berisi hasutan, fitnah maupun kampanye hitam.

Tim resmi harus terdaftar dan mengikuti ketentuan KPU selama berkampanye.

"Yang repot itu tim-tim yang tidak resmi, mereka menamakan diri sebagai Tim A, Tim si B, tapi sesungguhnya mereka secara resmi tidak didaftarkan di KPU," kata dia.