Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sudarsono Hardjosoekarto terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat.

Sudarsono Hardjosoekarto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman Gusman menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Selain Sudarsono, KPK juga memeriksa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK sudah memeriksa Farizal pada 21 September 2016 sebagai saksi.

Pada 16 September 2016 dini hari KPK menangkap Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.

Xaveriandy dan Memi berada di rumah Irman untuk memberikan uang Rp100 juta kepada Irman. Uang itu diduga diberikan sebagai ucapan terima kasih karena Irman telah merekomendasikan Bulog memberikan jatah impor gula pada perusahaan Xaveriandy.

Xaveriandy dan Memi diduga menyuap Irman dan jaksa Farizal, yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton yang melibatkan dia.

Farizal diberi uang Rp365 juta dan sebagai gantinya dia bertindak seolah sebagai penasihat hukum Xaveriandy dalam sidang, termasuk dalam membuat eksekpsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan terdakwa.

KPK sudah menggeledah gudang gula dan rumah Xaveriandy pada 18 September di Padang dan membawa dokumen dan alat elektronik. Pada 19 September, penyidik KPK memeriksa tiga pegawai dia dan tiga orang dari sektor swasta di Padang.