Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, yang persidangannya ditayangkan secara langsung di beberapa stasiun televisi, menunjukkan bahwa hukum di Indonesia masih berpihak pada kalangan atas, kata Sosiolog Nia Elvina.

"Jika yang menjadi terdakwa adalah berasal dari kalangan atas, maka pengacara atau saksi ahli yang didatangkan pun yang terbaik dan disorot banyak media. Berbeda jika kasus itu menimpa masyarakat bawah, yang terjadi fenomena sebaliknya," ujar Nia di Jakarta, Jumat.

Karena itulah sosiolog Universitas Nasional ini memandang bahwa tayangan sidang Jessica yang berulang-ulang di televisi dan bahkan ditayangkan secara langsung dapat melemahkan harapan masyarakat kecil terhadap hukum.

Menurut Nia, banyak kasus yang menimpa rakyat miskin yang sebenarnya jauh lebih penting daripada perkara Jessica, tetapi tidak pernah dipublikasi besar-besaran.

"Di tambah lagi saat ini masyarakat kita sedang mengalami kesulitan ekonomi, inflasi masih tinggi, nilai rupiah masih lemah yang berdampak naiknya harga-harga bahan pokok," tutur dia.

Sementara sosiolog Universitas Indonesia Ida Ruwida menganggap seharusnya kasus Jessica diperlakukan sama dengan kasus-kasus kriminal lainnya di Indonesia.

Ida mengatakan kasus Jessica sejatinya adalah perkara pribadi yang tidak layak dijadikan isu nasional dengan mempertontokannya secara berlebihan ke hadapan publik.

"Lebih layak menayangkan sidang DPR RI, karena masyarakat punya hak untuk tahu apa yang dilakukan oleh para wakilnya," ujar dia.

Perkara kematian Mirna diduga akibat kopi bersianida memang menjadi "primadona" pemberitaan di beberapa media massa, bahkan sebelum kasus itu masuk pengadilan. Di setiap sidangnya, puluhan pewarta datang untuk melakukan peliputan. Beberapa stasiun televisi swasta menayangkan sidangnya secara langsung, ada yang terus menerus.

Terakhir, Kamis (22/9), sidang kasus Jessica sudah dilaksanakan 24 kali. Saat ini, agendanya adalah mendengarkan saksi ahli yang didatangkan penasihat hukum pihak terdakwa diketuai Otto Hasibuan.

Untuk meringankan, pihak terdakwa menghadirkan belasan ahli, dimana tiga diantaranya berkebangsaan Australia dan didatangkan langsung dari Negeri Kanguru tersebut.

Wayan Mirna Salihin tewas pada Rabu, 6 Januari 2016, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es Vietnam yang dipesan oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso.