Bandung (ANTARA News) - DPR akan memanggil Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), I Nyoman Sumaryadi, terkait kasus kekerasan yang mengakibatkan tewasnya seorang praja, Cliff Muntu, beberapa waktu lalu. "Pemanggilan itu akan dilakukan pada April ini setelah reses DPR," kata Ketua DPR Agung Laksono, seusai mengikuti "Seminar Isu-Isu Strategi Nasional" yang diselenggaran STIA Lembaga Administrasi Negara, di Bandung, Rabu. Meski Rektor IPDN dan unsur dari Depdagri sudah dipanggil Presiden, menurut Agung, DPR perlu untuk mendapatkan informasi dan keterangan langsung dari kedua unsur pimpinan lembaga yang bertanggung jawab terhadap pendidikan dan pengasuhan di IPDN itu. Pada kesempatan itu, Agung Laksono juga mendukung upaya peleburan IPDN ke dalam koordinasi Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Ia juga mendukung langkah yang diambil oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membekukan satu generasi praja IPDN guna melakukan perbaikan sistem agar tindakan kekerasan tidak terulang lagi. "Pemerintah harus segera menyiapkan UU tentang pendidikan yang baru untuk menggantikan UU No.20/ 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)," kata Agung. Menurut Agung, UU yang baru itu juga diharapkan menetapkan status IPDN yang saat ini termasuk lembaga pendidikan kedinasan masuk ke dalam koordinasi Depdiknas. "Selama UU pendidikan nasional yang baru belum keluar, IPDN sebaiknya dibekukan saja, namun tidak satu tahun. Itu sebagai bentuk reformasi pendidikan," kata Agung Laksono. Agung menyebutkan saat ini anggaran untuk mendanai lembaga pendidikan kedinasan di Indonesia mencapai Rp10 triliun. Ia berpendapat bila IPDN dilebur di bawah koordinasi Depdiknas, maka anggarannya akan masuk sektor pendidikan yang sedang diupayakan mencapai 20 persen dari anggaran APBN. (*)