Pekanbaru (ANTARA News) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau menetapkan RS, dokter gigi gadungan spesialis orthodontic sebagai tersangka.
"RS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang tentang praktik kedokteran," kata Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.
Ia menuturkan tersangka RS alias Robi Sugara dijerat dengan Pasal 77 juncto 73 ayat (1) dan atau Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan Rp150 juta.
Robi, pemuda 24 tahun sebelumnya diamankan Polresta Pekanbaru pada Rabu sore (21/9) di lokasi praktiknya di Jalan Surabaya, Kecamatan Bukit Raya.
Pengungkapan itu dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Pekanbaru atas informasi yang disampaikan oleh PDGI Pekanbaru dan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.
Ia mengungkapkan, dari lokasi praktik tersangka, polisi mengamankan 59 jenis barang bukti berupa alat-alat kesehatan. Terlihat diantara alat kesehatan yang disita petugas seperti stetoskop, kawat gigi, pembersih karang gigi, pemutih gigi dan sejumlah alat spesialis orthodontic lainnya.
Kasi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Fira Septiyanti kepada Antara saat ditemui di Polresta Pekanbaru menjelaskan bahwa mayoritas alat yang digunakan tersangka merupakan standar alat kesehatan.
"Sekilas alat kesehatan yang dipakai standar praktik. Namun, dapat dipastikan tidak steril," jelasnya.
Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Pekanbaru menyatakan praktik dokter gigi di Kota Pekanbaru cukup banyak dan perlu penanganan segera.
Ketua PDGI Pekanbaru, Drg Chairul Sahri menjelaskan praktik-praktik yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab itu menyasar remaja, siswa hingga mahasiswa. Mereka menjanjikan kepada pasien untuk tampil menarik dengan harga terjangkau.
Untuk itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilih dokter gigi, khususnya pemasangan kawat gigi atau behel.
"Biasanya mereka yang memilih praktik seperti ini karena tertarik dengan harga murah atau tidak mengetahui bahwa mereka palsu," kata Chairul.
Dengan terungkapnya praktik dokter ilegal ini, dia mengatakan tidak menutup kemungkinan akan terungkap praktik lainnya yang terindikasi ilegal.
Polres Pekanbaru tetapkan dokter gigi gadungan sebagai tersangka
22 September 2016 15:39 WIB
Polisi (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Pewarta: Fazar/Anggi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: