Ahli: meski terdakwa mengaku, tetap diperlukan bukti
22 September 2016 13:59 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta. (ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Jakarta (ANTARA News) - Prof Masruchin Ruba'i, ahli hukum pidana Universitas Brawijaya yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengatakan bahwa bukti-bukti tetap diperlukan meskipun terdakwa mengaku melakukan pembunuhan.
"Meskipun terdakwa mengaku melakukan pembunuhan, tetap diperlukan bukti-bukti pendukung," katanya dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Masruchin mengatakan, bukti yang diperlukan untuk menjatuhkan hukuman terhadap seseorang adalah minimal dua karena tidak bisa menggunakan bukti tunggal.
"Dan sebaliknya, saat terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tetapi bukti-bukti mampu mendukung, dia bisa dijatuhi hukuman," kata dia.
Saat ini majelis hakim menunda persidangan hingga pukul 14.00 WIB. Tim kuasa hukum Jessica masih memiliki dua saksi yang akan dihadirkan pada sidang ke-24 ini.
"Meskipun terdakwa mengaku melakukan pembunuhan, tetap diperlukan bukti-bukti pendukung," katanya dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Masruchin mengatakan, bukti yang diperlukan untuk menjatuhkan hukuman terhadap seseorang adalah minimal dua karena tidak bisa menggunakan bukti tunggal.
"Dan sebaliknya, saat terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tetapi bukti-bukti mampu mendukung, dia bisa dijatuhi hukuman," kata dia.
Saat ini majelis hakim menunda persidangan hingga pukul 14.00 WIB. Tim kuasa hukum Jessica masih memiliki dua saksi yang akan dihadirkan pada sidang ke-24 ini.
Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: