Jakarta (ANTARA News) - Sidang perkara terbunuhnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso ditunda hingga Kamis (22/9) pagi.
"Sidang ditunda, ditetapkan Kamis 22 September 2016, besok pagi jam 9," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Rabu malam.
Sebelumnya, Majelis hakim menolak saksi kedua yang dihadirkan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso, ahli teknologi informasi Rismon Sianipar, karena sudah pernah memberi keterangan pada Kamis (15/9) silam.
Kisworo mempersilakan penasehat hukum bila ingin mengajukan saksi IT lain, selama bukan orang yang sama.
Pihak penasehat hukum kemudian meminta skorsing 20 menit untuk mendatangkan ahli pidana ke persidangan. Tak berapa lama kemudian, pihak penasehat hukum meminta pada hakim agar sidang dilanjutkan besok pagi.
Sidang Jessica dilanjutkan Kamis pagi
21 September 2016 20:55 WIB
Ahli Toksikologi forensik dari Australia, Michael Robertson, saat memberikan keterangan di sidang Jessica, (21/9/2016) (ANTARA News/ Nanien Yuniar)
Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: