Hakim tolak saksi kedua Jessica
21 September 2016 20:25 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri), didampingi penasehat hukum Otto Hasibuan (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (21/9/2016). Tim penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli farmakologi dan toksikologi forensik dari Australia, Michael Robertson, yang menjelaskan cara kerja racun sianida di dalam tubuh. (ANTARA /Rivan Awal Lingga)
Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim menolak saksi kedua yang dihadirkan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso, ahli teknologi informasi Rismon Sianipar, karena sudah pernah memberi keterangan pada Kamis (15/9) silam.
Pihak penasehat hukum Jessica beralasan pada sidang sebelumnya Rismon belum memaparkan semua penjelasan.
"Karena kemarin sudah didengar pendapatnya dan sudah didengar kesimpulan, majelis hakim menolak bila saksi diajukan kembali," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Kisworo mempersilakan penasehat hukum bila ingin mengajukan saksi IT lain, selama bukan orang yang sama.
Pihak penasehat hukum kemudian meminta skorsing 20 menit untuk mendatangkan ahli pidana ke persidangan.
Sebelumnya, saksi ahli toksikologi dari Australia, Michael Robertson, memberikan keterangan di persidangan hingga pukul 18.30 WIB.
Jaksa mendakwa Jessica menggunakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dalam perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta usai meminum es kopi Vietnam bercampur sianida di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Pihak penasehat hukum Jessica beralasan pada sidang sebelumnya Rismon belum memaparkan semua penjelasan.
"Karena kemarin sudah didengar pendapatnya dan sudah didengar kesimpulan, majelis hakim menolak bila saksi diajukan kembali," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Kisworo mempersilakan penasehat hukum bila ingin mengajukan saksi IT lain, selama bukan orang yang sama.
Pihak penasehat hukum kemudian meminta skorsing 20 menit untuk mendatangkan ahli pidana ke persidangan.
Sebelumnya, saksi ahli toksikologi dari Australia, Michael Robertson, memberikan keterangan di persidangan hingga pukul 18.30 WIB.
Jaksa mendakwa Jessica menggunakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dalam perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta usai meminum es kopi Vietnam bercampur sianida di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: