Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI menyatakan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat belum menyerahkan formulir kesesuaian visi dan misi calon dengan rencana pembangunan daerah.

"Hanya ada satu yang kurang, yakni formukir B4 KWK partai politik, ini terkait dengan kesesuaian visi, misi dan program pasangan calon dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah. Itu juga harus diberikan," kata Kepala KPUD DKI Sumarno, Jakarta l, Rabu.

Dia mengatakan Ahok dan Djarot dapat melengkapi syarat tersebut hingga 23 September 2016.

"Nanti mereka bisa memperbaiki sampai dengan tanggal 23 September 2016, dimungkinkan untuk melakukan perbaikan-perbaikan," tuturnya.

Megawati Soekarnoputri yang juga mendampingi Ahok dan Djarot mengatakan formulir kesesuaian visi dan misi belum lengkap saat pendaftaran itu.

"Sementara seluruhnya sudah lengkap tapi adalah B4 KWK yang merupakan suatu bagian dari visi misi calon yang didaftarkan namanya yaitu Basuki Tjahaja purnama atau pak Ahok dengan bapak Djarot," tuturnya.

Lebih lanjut, Kepala KPUD DKI Sumarno mengatakan pihaknya menerima sejumlah berkas untuk pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI.

"Berkas yang kami terima tadi ada dua kategori. Yang pertama adalah berkas pencalonan. Kemudian yang kedua adalah berkas syarat-syarat calon," tuturnya.

Dia mengatakan berkas pencalonan itu berisi surat pencalonan yang ditandatangani oleh empat partai politik pengusung, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Berkas kedua adalah keputusan dewan pimpinan partai pusat masing-masing partai tentang persetujuan pasangan calon Ahok dan Djarot yang didaftarkan pada hari ini.

Selain itu, pihaknya juga menerima berkas persyaratan pencalonan yakni surat pernyataan kesepakatan antarpartai-partai yang bergabung dalam mengusung pasangan calon.

Berkas lainnya adalah surat pernyataan kesepakatan antara partai dengan calon bahwa mereka akan menyukseskan pencalonan sampai dengan tahapan selesai.

KPUD DKI Jakarta membuka pendaftaran pasangan calon gubernur san wakil gubernur melalui jalur partai politik untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI 2017 pada 21-23 September 2016.