Sidoarjo (ANTARA News) - Lambannya proses verifikasi ganti rugi tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Tim dari Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Bapekab) Sidoarjo dikeluhkan warga Kelurahan Siring, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, yang menjadi korban luapan semburan lumpur dari proyek PT Lapindo Brantas Inc. Meskipun persyaratan berupa bukti kepemilikan tanah serta bangunan, baik sertifikat maupun letter C dan petok D sudah diserahkan warga, namun hingga Selasa belum ada hasilnya. "Sekitar dua minggu yang lalu, beberapa warga dimintai tambahan data lagi terkait luas bangunan serta renovasi rumah. Namun, hingga kini belum ada satu pun tanah serta bangunan milik warga Siring yang lolos verifikasi," kata Sarbini, warga RT5/RW1 di Kelurahan Siring. Lambannya kinerja tim verifikasi itu agaknya meresahkan warga. Mereka mengeluh, karena hanya meminta kepastian nasib tanah dan rumahnya yang telah tenggelam, agar segera diganti, namun kenyataannya justru waktunya diulur-ulur. Hal senada dikatakan Supriono, warga RT4/RW 1 Siring. Dirinya meminta agar tim verifikasi bekerja cepat memproses kelengkapan dan persyaratan kepemilikan tanah serta bangunan warga yang telah tenggelam. "Kami berharap kepada pihak terkait, entah itu kecamatan atau tim verifikasi untuk segera memproses data-data warga, terutama Siring. Kalau memang ada data yang kurang, segera warga dikabari agar bisa dilengkapi," kata pria yang mengaku memiliki tanah seluas 274 m2. Sebetulnya, kata Supriono, warga tidak ingin mengganggu jalannya penanggulan di sisi timur rel kereta api (KA). Kalau data yang disetor warga diproses cepat dan segera mendapat ganti rugi, maka tidak akan ada lagi penolakan warga terhadap pembuatan tanggul itu. Menanggapi keluhan warga ini, Ketua Tim Verifikasi Korban Luapan Lumpur, Vino Muntiawan menungkapkan jika data-data bukti kepemilikan tanah serta persyaratan verifikasi warga korban lumpur tersebut sudah masuk ke tim verifikasi, namun hal itu masih terus diproses. "Data-data warga korban luapan lumpur memang sudah masuk dan sedang kami proses. Bila sudah lengkap, akan kita serahkan ke Lapindo. Hanya saja, saat ini ada beberapa warga yang data-data serta persyaratannya yang belum lengkap," ujarnya. Vino, yang juga menjabat Kepala Bappekab Sidoarjo ini menolak jika dikatakan lamban dalam memproses verifikasi persyaratan kepemilikan tanah warga. Ini dilakukan karena pihaknya tidak ingin terjadi masalah atau sengketa di kemudian hari. Selain itu, lanjut Vino, pihaknya saat ini masih menunggu Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang baru. "Sebab saat dibentuknya tim verifikasi saat ini juga melibatkan Timnas. Sedangkan saat ini yang melanjutkan tugas Timnas adalah BPLS," ujarnya menambahkan. (*)