Badan Kehormatan copot Irman dari jabatan ketua DPD
19 September 2016 22:04 WIB
Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) AM Fatwa (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua BK DPD Ahmad Hudarni Rani (kedua kanan) dan Lalu Suhaimi Ismy (kiri) memimpin rapat pleno BK DPD terkait kasus Ketua DPD Irman Gusman di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta (ANTARA News) - Badan Kehormatan (BK) DPD RI memutuskan mencopot Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD RI.
Keputusan tersebut diambil dlam rapat pleno BK DPD RI yang diselenggarakan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin malam.
BK DPD RI memutuskan mencopot Irman Gusman dengan pertimbangan melanggar etika dan Tata Tertib DPD RI yakni pasal 52 huruf c, yang berbunyin "Ketua dan Wakil Ketua DPD RI dapat diberhentikan dari jabatannya jika menjadi tersangka kasus pidana".
Keputusan tersebut diambil dlam rapat pleno BK DPD RI yang diselenggarakan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin malam.
BK DPD RI memutuskan mencopot Irman Gusman dengan pertimbangan melanggar etika dan Tata Tertib DPD RI yakni pasal 52 huruf c, yang berbunyin "Ketua dan Wakil Ketua DPD RI dapat diberhentikan dari jabatannya jika menjadi tersangka kasus pidana".
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: