Anggota DPR minta Luhut umumkan kajian reklamasi
19 September 2016 11:03 WIB
Suasana pengerjaan proyek reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Rabu (14/9/2016). Pemerintah melalui Kemenko Kemaritiman memastikan melanjutkan proyek reklamasi wilayah Teluk Jakarta dengan memprioritaskan kehidupan para nelayan.(ANTARA/Zabur Karuru)
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IV DPR Akmal Pasluddin meminta Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk tidak melanjutkan kembali reklamasi Teluk Jakarta karena dapat berakibat pada kerusakan lingkungan yang parah.
"Kami meminta kepada Menko Kemaritiman dan Gubernur DKI untuk mengumumkan hasil kajian dari berbagai lembaga terkait kelayakan pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta agar masyarakat dapat menilai kelayakan kajian reklamasi tersebut," ujar Anggota Komisi IV DPR Akmal Pasluddin dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Senin.
Reklamasi ini diperkuat dengan minimnya transparansi dari pemerintah untuk membuka dokumen hasil kajian agar masyarakat dapat menilai kelayakan dari kebijakan yang pernah dibatalkan oleh Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli.
Moratorium reklamasi Teluk Jakarta yang telah diputuskan oleh DPR dan pemerintah saat ini statusnya belum dicabut. Selain itu, hasil banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) atas Pergub Tahun 2004 tentang izin pelaksanaan reklamasi Pulau G hingga kini proses hukumnya masih belum selesai.
"Pada 18 April lalu, saya sudah menyampaikan kepada Menko Maritim Rizal Ramli untuk mengumumkan penghentian sementara reklamasi, saya meminta itu harus terarah pada moratorium permanen," jelas Akmal.
Ia menegaskan pada dasarnya setiap undang-undang yang mengatur persoalan reklamasi di Indonesia selalu bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan lingkungan, yaitu mengendalikan air laut yang mengakibatkan abrasi pantai atau untuk konservasi perlindungan satwa dan tanaman.
Reklamasi dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan dan pengeringan lahan.
Namun Akmal menduga yang direncanakan oleh Gubernur Jakarta beserta kelompok pengusaha besar yang didukung Menko Maritim telah memperlihatkan bahwa tujuan reklamasi ini untuk tujuan properti yang telah dipasarkan hingga ke negeri Tiongkok.
"Kami meminta kepada Menko Kemaritiman dan Gubernur DKI untuk mengumumkan hasil kajian dari berbagai lembaga terkait kelayakan pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta agar masyarakat dapat menilai kelayakan kajian reklamasi tersebut," ujar Anggota Komisi IV DPR Akmal Pasluddin dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Senin.
Reklamasi ini diperkuat dengan minimnya transparansi dari pemerintah untuk membuka dokumen hasil kajian agar masyarakat dapat menilai kelayakan dari kebijakan yang pernah dibatalkan oleh Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli.
Moratorium reklamasi Teluk Jakarta yang telah diputuskan oleh DPR dan pemerintah saat ini statusnya belum dicabut. Selain itu, hasil banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) atas Pergub Tahun 2004 tentang izin pelaksanaan reklamasi Pulau G hingga kini proses hukumnya masih belum selesai.
"Pada 18 April lalu, saya sudah menyampaikan kepada Menko Maritim Rizal Ramli untuk mengumumkan penghentian sementara reklamasi, saya meminta itu harus terarah pada moratorium permanen," jelas Akmal.
Ia menegaskan pada dasarnya setiap undang-undang yang mengatur persoalan reklamasi di Indonesia selalu bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan lingkungan, yaitu mengendalikan air laut yang mengakibatkan abrasi pantai atau untuk konservasi perlindungan satwa dan tanaman.
Reklamasi dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan dan pengeringan lahan.
Namun Akmal menduga yang direncanakan oleh Gubernur Jakarta beserta kelompok pengusaha besar yang didukung Menko Maritim telah memperlihatkan bahwa tujuan reklamasi ini untuk tujuan properti yang telah dipasarkan hingga ke negeri Tiongkok.
Pewarta: Tara/Arnaz
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: