Polres Barito Selatan amankan ribuan butir pil koplo
19 September 2016 10:04 WIB
Anggota Kepolisian menunjukkan barang bukti 93 ribu butir Pil Dobel L (Pil Koplo) saat gelar perkara peredaran obat keras ilegal di Mapolresta Kediri, Jawa Timur, Senin (5/10). (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)
Buntok, Kalteng, (ANTARA News) - Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah berhasil menangkap Noviandi alias Ovi (30) warga Desa Lok Bangkai RT.02 Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan yang membawa ribuan butir pil koplo.
Kapolres Barsel, AKBP Yussak Angga didampingi Kapolsek Dusun Selatan, AKP Tri Prasetyo mengatakan pelaku ditangkap pada hari Sabtu (17/9) sekitar pukul 20.25 WIB.
"Pelaku diamankan pada saat mengendarai kendaraan roda dua di Jalan Buntok-Palangka Raya tepatnya di wilayah desa Lembeng RT.03 RW.01,"katanya, di Buntok, Senin.
Menurut dia, pada saat dilakukan penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan ribuan obat daftar G dengan jenis dextro dan zenith yang dibawa pelaku di dalam bungkusan plastik berwarna biru.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap Noviandi alias Ovi (30) itu berawal dari informasi warga yang mana pelaku dalam perjalanan ke wilayah Barsel untuk mengantarkan barang haram tersebut.
"Sesudah melakukan pengintaian, kita langsung melakukan menyergap dan berhasil mengamankan obat jenis zenith sebanyak 10 box dengan jumlah seribu butir dan dextro sebanyak 4 ribu butir,"ungkapnya.
Menurut dia, pelaku Noviandi alias Ovi (30) bersama barang bukti berupa 5 ribu pil koplo tersebut telah diamankan pihaknya di Mapolsek Dusun Selatan untuk proses lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan 3 atau pasal 197 jo pasal 106 dan atau pasal 198 jo pasal 108 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman selama 10 tahun penjara," kata dia.
Kapolres Barsel, AKBP Yussak Angga didampingi Kapolsek Dusun Selatan, AKP Tri Prasetyo mengatakan pelaku ditangkap pada hari Sabtu (17/9) sekitar pukul 20.25 WIB.
"Pelaku diamankan pada saat mengendarai kendaraan roda dua di Jalan Buntok-Palangka Raya tepatnya di wilayah desa Lembeng RT.03 RW.01,"katanya, di Buntok, Senin.
Menurut dia, pada saat dilakukan penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan ribuan obat daftar G dengan jenis dextro dan zenith yang dibawa pelaku di dalam bungkusan plastik berwarna biru.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap Noviandi alias Ovi (30) itu berawal dari informasi warga yang mana pelaku dalam perjalanan ke wilayah Barsel untuk mengantarkan barang haram tersebut.
"Sesudah melakukan pengintaian, kita langsung melakukan menyergap dan berhasil mengamankan obat jenis zenith sebanyak 10 box dengan jumlah seribu butir dan dextro sebanyak 4 ribu butir,"ungkapnya.
Menurut dia, pelaku Noviandi alias Ovi (30) bersama barang bukti berupa 5 ribu pil koplo tersebut telah diamankan pihaknya di Mapolsek Dusun Selatan untuk proses lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan 3 atau pasal 197 jo pasal 106 dan atau pasal 198 jo pasal 108 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman selama 10 tahun penjara," kata dia.
Pewarta: Bayu Ilmiawan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: