Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mendorong pembentukan lembaga pangan nasional sebagaimana diamanatkan dalam UU No 18/2012 tentang Pangan.

"Badan Pangan itu wajib karena sudah diamanatkan dalam UU dengan menyebutkan pembentukan sebuah lembaga pangan nasional," kata Supratman Andi Agtas dalam rilis Humas DPR RI di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, lembaga pangan yang kuat itu sangat dibutuhkan tidak hanya untuk koordinasi tetapi juga harus mampu mengakses penuh terkait dengan hal seperti distribusi, stok, dan harga.

Pada saat ini, penugasan ketahanan pangan nasional dijalankan lembaga Perum Bulog, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian BUMN.

Untuk itu, politisi Partai Gerindra itu menilai hal tersebut menjadi kurang terorganisasi dengan baik dan terkesan tumpang tindih.

Sebagaimana diwartakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menyampaikan tiga alternatif terkait wacana pembentukan Badan Pangan Nasional guna memastikan ketersediaan pasokan pangan yang harganya terjangkau bagi rakyat.

Asman Abnur di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (15/9), alternatif pertama adalah transformasi Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian menjadi Badan Pangan Nasional dengan format kelembagaan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).

"Lembaga yang dibentuk harus benar-benar kuat dan terintegrasi. Karena itu perlu menyusun bisnis proses antarkementerian atau lembaga terkait di bidang pangan," ujar Asman saat menghadiri rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg).

Alternatif kedua, tidak perlu membentuk badan baru, tetapi cukup dengan mengoptimalkan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian.

"Caranya, dengan melakukan revitalisasi tugas dan fungsi terutama dalam hal memberikan penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan," usul dia.

Adapun alternatif ketiga, dengan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Perum Bulog dan masing-masing kementerian/lembaga terkait, sesuai dengan penugasan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2016 tentang Perum Bulog dan Perpres Nomor 48 tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perum Bulog dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional.