Menkeu: Aktivitas ekonomi Google objek pajak Indonesia
16 September 2016 19:04 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Seskab Pramono Anung (kiri) memaparkan masalah kewajiban pajak Google Indonesia, di Jakarta, Jumat (16/9/2016). Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Google harus melunasi kewajiban pajaknya di Indonesia, jika raksasa internet tersebut tidak melunasi sesuai ketentuan maka akan diperkarakan di peradilan pajak. (ANTARA/Yudhi Mahatma)
Jakarta (ANTARA News) - Aktivitas ekonomi Google di Indonesia merupakan objek pajak, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi pemberitaan keengganan Google Indonesia membayar pajak dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Jumat.
Mulyani mengakui untuk masalah pajak dengan google dan berbagai macam transaksi kegiatan yang bersifat elektronik memang merupakan persoalan yang dihadapi semua negara.
"Ditjen Pajak menggunakan berbagai peraturan perundangan yang ada di Indonesia untuk menyatakan baaw kegiatan atau aktifitas yang menggunakan online atau platform e-commerce itu subjek pajak di Indonesia," katanya.
Menkeu mengatakan memang wajib pajak bisa melakukan argumen berbeda, tapi di Republik Indonesia telah memiliki UU perpajakan.
"Kalau ada suatu perbedaan tentu kami bisa melakukan secara bilateral atau mekanisme peradilan perpajakan," kata Mulyani.
Dia mengatakan kegiatan yang ada di Indonesia diharapkan membentuk yang disebut Badan Usaha Tetap (BUT) dan itu akan menyebabkan bahwa aktifitas ekonomi mereka merupakan objek pajak di Indonesia.
"Saya mengakui bahwa ini adalah isu yang memang masih sangat banyak sekali di banyak negara jadi persoalan tidak mudah," jelas Mulyani.
Menkeu mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya sesuai perundangan, agar kegiatan ekonomi yang memang berada di Indonesia sebagai wajib pajak dan melakukan kewajibannya membayar pajak sesuai aturan perundangan yang ada.
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengatakan masalah Google Indonesia ini akan ditanyakan ke Kementerian Keuangan mengenai pembahasan pajaknya.
"Kami masih menunggu mekanisme menerapkan sistem perpajakannya, karena Kementerian Keuangan menerapkan BUT, tapi penerapan BUT itu harus ada konsederasi lain, seperti perjanjian pajak antar negara-negara lain," katanya.
Mulyani mengakui untuk masalah pajak dengan google dan berbagai macam transaksi kegiatan yang bersifat elektronik memang merupakan persoalan yang dihadapi semua negara.
"Ditjen Pajak menggunakan berbagai peraturan perundangan yang ada di Indonesia untuk menyatakan baaw kegiatan atau aktifitas yang menggunakan online atau platform e-commerce itu subjek pajak di Indonesia," katanya.
Menkeu mengatakan memang wajib pajak bisa melakukan argumen berbeda, tapi di Republik Indonesia telah memiliki UU perpajakan.
"Kalau ada suatu perbedaan tentu kami bisa melakukan secara bilateral atau mekanisme peradilan perpajakan," kata Mulyani.
Dia mengatakan kegiatan yang ada di Indonesia diharapkan membentuk yang disebut Badan Usaha Tetap (BUT) dan itu akan menyebabkan bahwa aktifitas ekonomi mereka merupakan objek pajak di Indonesia.
"Saya mengakui bahwa ini adalah isu yang memang masih sangat banyak sekali di banyak negara jadi persoalan tidak mudah," jelas Mulyani.
Menkeu mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya sesuai perundangan, agar kegiatan ekonomi yang memang berada di Indonesia sebagai wajib pajak dan melakukan kewajibannya membayar pajak sesuai aturan perundangan yang ada.
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengatakan masalah Google Indonesia ini akan ditanyakan ke Kementerian Keuangan mengenai pembahasan pajaknya.
"Kami masih menunggu mekanisme menerapkan sistem perpajakannya, karena Kementerian Keuangan menerapkan BUT, tapi penerapan BUT itu harus ada konsederasi lain, seperti perjanjian pajak antar negara-negara lain," katanya.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: