Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menggratiskan pengurusan surat kepemilikan tanah bagi warga yang terkena dampak semburan lumpur panas di daerah eksplorasi PT Lapindo Brantas Inc. di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. "Saya sudah minta kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) supaya surat itu digratiskan, tidak dibebankan kepada masyarakat. Waktu rapat kabinet terbatas itu saya kemukakan dan BPN setuju," kata Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah di Jakarta, Selasa. Menurut dia, hal itu dilakukan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak semburan lumpur panas dalam mengurus uang penjualan tanahnya ke perusahaan yang bertanggungjawab untuk membayar. "Tanpa surat tanah mereka tidak akan mendapatkan uang ganti rugi. Kita akan membantu mereka yang tidak punya surat menyiapkan suratnya," katanya, usai menyampaikan ceramah pada seminar tentang penanggulangan bencana. Ia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPN terkait prosedur teknis pelaksanaan pengurusan akta kepemilikan tanah secara gratis tersebut. "Kapan pun bisa dikerjakan. Kita sudah melakukan pendekatan dengan BPN. Secara teknisnya bagaimana, BPN yang lebih pintar," ujarnya. Sebelumnya, guna menyelesaikan masalah dengan warga yang tanahnya tidak bisa lagi difungsikan akibat bencana semburan lumpur, PT Lapindo Brantas Inc menunjuk PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) untuk membeli lahan warga korban semburan lumpur. Vice President PT Minarak, Andi Darussalam, mengatakan bahwa pihaknya siap membeli lahan milik warga, baik yang bersertifikat, petok D maupun "letter" C, asal dilengkapi dengan surat jaminan dari Bupati Sidoarjo. Surat jaminan dari bupati dimaksudkan sebagai jaminan bahwa persil yang tercantum dan tanah yang dimaksud tidak sedang dalam sengketa, sehingga ganti rugi akan tepat sasaran. Pembayaran, menurut dia, akan dilakukan secara bertahap dengan jumlah pembayaran tahap pertama sebesar 20 persen dan dimulai dilakukan pada Maret 2007. Awalnya, PT Lapindo Brantas Inc. bersikukuh yang menerima ganti rugi "cash and carry" warga di empat Desa, yaitu Renokenongo, Jatirejo, Siring dan Kedungbendo hanya tanah yang bersertifikat. Sesuai kesepakatan warga empat Desa dengan Lapindo yang difasilitasi oleh Bupati Sidoarjo, sawah warga korban lumpur diganti Rp120.000 per meter persegi, tanah pekarangan Rp1 juta per meter persegi dan bangunan Rp1,5 juta per meter persegi. (*)