Lisensi FLEGT resmi diberlakukan 15 november
16 September 2016 02:09 WIB
ilustrasi - Pekerja mengupas kulit kayu pohon Sengon di desa Jatiroto, kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember, Jatim, Rabu (8/10/2014). (arsip/ANTARA FOTO/Hendra Sonie)
Yogyakarta (ANTARA News) - Lisensi "Forest Law Enforcement Governance and Trade" atau "FLEGT" atas produk kayu asal Indonesia di pasar Uni Eropa resmi diberlakukan mulai 15 November 2016.
Peresmian itu ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Kemitraan Sukarela (VPA) antara Kepala Deputi Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia Charles-Michel Geurts dan Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Putera Parthama, di Yogyakarta, Kamis.
"Mulai 15 November 2016 sudah diformalkan semua produk kayu asal Indonesia yang sudah bersertifikat legal bisa langsung masuk pasar Uni Eropa tanpa perlu lagi mengurus uji tuntas," kata Putera Parthama.
Menurut dia, Indonesia merupakan negara pertama yang berhasil mendapatkan lisensi FLEGT untuk produk kayu ke pasar Uni Eropa jauh meninggalkan para pesaingnya seperti Afrika, negara-negara Amerika Latin, serta negara-negara anggota ASEAN seperti Malaysia, Myanmar, Vietnam, Thailand, Laos, dan Tiongkok.
"Kita patut berbangga karena kita negara pertama yang mendapat lisensi itu dan berpeluang memperoleh pasar lebih besar di Uni Eropa untuk produk kayu," kata dia.
Uni Eropa menerapkan Peraturan Perkayuan (EUTR) yang melarang pelaku pasar di EU menempatkan kayu ilegal serta produk kayu hasil pembalakan, sehingga seluruh produk yang masuk harus melalui uji tuntas. Sementara dengan FLEGT akan menjamin semua ekspor produk kayu Indonesia yang telah bersertifikat SVLK tidak perlu melalui proses itu yang biasanya menghabiskan 1.000-2.000 dolar AS per kontainer ukuran 20-40 feet.
"Sehingga ini juga bisa meningkatkan daya saing produk kayu asal Indonesia," kata dia.
Kepala Deputi Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia, Charles-Michel Geurts mengatakan dengan lisensi FLEGT ini produk Indonesia diprioritaskan dalam rangka mendukung kelestarian hutan untuk meminimalisir dampak perubahan iklim.
"Dengan kesepakatan ini kami memandang produk (kayu) Indonesia di mata Uni Eropa bahkan dunia sangat penting," kata dia.
Menurut dia, dengan lisensi FLEGT tidak hanya membuat bisnis produk kayu menjadi lebih efisien bagi pengusaha baik di Indonesia maupun di EU, namun juga memperkuat tata kelola dan menjamin perlakuan yang adil bagi semua pemangku kepentingan kehutanan.
"Mulai 15 November produk kayu asal Indonesia akan lebih kompetitif di pasar Uni Eropa," kata Charles.
Peresmian itu ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Kemitraan Sukarela (VPA) antara Kepala Deputi Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia Charles-Michel Geurts dan Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Putera Parthama, di Yogyakarta, Kamis.
"Mulai 15 November 2016 sudah diformalkan semua produk kayu asal Indonesia yang sudah bersertifikat legal bisa langsung masuk pasar Uni Eropa tanpa perlu lagi mengurus uji tuntas," kata Putera Parthama.
Menurut dia, Indonesia merupakan negara pertama yang berhasil mendapatkan lisensi FLEGT untuk produk kayu ke pasar Uni Eropa jauh meninggalkan para pesaingnya seperti Afrika, negara-negara Amerika Latin, serta negara-negara anggota ASEAN seperti Malaysia, Myanmar, Vietnam, Thailand, Laos, dan Tiongkok.
"Kita patut berbangga karena kita negara pertama yang mendapat lisensi itu dan berpeluang memperoleh pasar lebih besar di Uni Eropa untuk produk kayu," kata dia.
Uni Eropa menerapkan Peraturan Perkayuan (EUTR) yang melarang pelaku pasar di EU menempatkan kayu ilegal serta produk kayu hasil pembalakan, sehingga seluruh produk yang masuk harus melalui uji tuntas. Sementara dengan FLEGT akan menjamin semua ekspor produk kayu Indonesia yang telah bersertifikat SVLK tidak perlu melalui proses itu yang biasanya menghabiskan 1.000-2.000 dolar AS per kontainer ukuran 20-40 feet.
"Sehingga ini juga bisa meningkatkan daya saing produk kayu asal Indonesia," kata dia.
Kepala Deputi Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia, Charles-Michel Geurts mengatakan dengan lisensi FLEGT ini produk Indonesia diprioritaskan dalam rangka mendukung kelestarian hutan untuk meminimalisir dampak perubahan iklim.
"Dengan kesepakatan ini kami memandang produk (kayu) Indonesia di mata Uni Eropa bahkan dunia sangat penting," kata dia.
Menurut dia, dengan lisensi FLEGT tidak hanya membuat bisnis produk kayu menjadi lebih efisien bagi pengusaha baik di Indonesia maupun di EU, namun juga memperkuat tata kelola dan menjamin perlakuan yang adil bagi semua pemangku kepentingan kehutanan.
"Mulai 15 November produk kayu asal Indonesia akan lebih kompetitif di pasar Uni Eropa," kata Charles.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016
Tags: