Tim pencari fakta temukan aliran dana terpidana narkoba ke perwira
15 September 2016 16:24 WIB
Ketua Tim Pencari Fakta Gabungan yang juga Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno (kedua kiri) bersama anggota Effendi Ghozali (kanan), Hendardi (kiri) dan Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar memberikan keterangan di PTIK Jakarta, Kamis (11/8/2016). Tim yang terdiri dari 18 orang gabungan internal dan eksternal Polri itu akan fokus mendalami testimoni bandar narkoba Freddy Budiman yang disampaikan kepada Koordinator Kontras Haris Azhar mengenai dugaan keterlibatan pejabat Mabes Polri dalam kasus narkoba. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta (ANTARA News) - Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) menemukan penyalahgunaan wewenang oleh seorang perwira menengah polisi berinisial KPS, yang diduga memeras terpidana mati kasus narkoba bernama Chandra Halim alias Akiong.
"Soal aliran dana dari Akiong ke seorang pamen (perwira menengah) sedang diusut Propam (Polri). Aliran dananya Rp668 juta. Itu bukan dari Freddy (Budiman)," kata anggota TPFG Effendi Gazali di Jakarta, Kamis.
Tim menemukan aliran dana itu ketika menyelidiki aliran dana dari terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman ke pejabat Polri.
"Saat ini polisi sedang melakukan tindak lanjut dengan langkah pro justicia terhadap oknum KPS karena sudah ada bukti permulaan," ungkapnya.
Selain menemukan aliran dana Rp668 juta itu, tim juga mengendus adanya aliran dana lainnya dari Akiong ke KPS yang dilakukan secara bertahap dengan besaran Rp25 juta, Rp50 juta, Rp75 juta, Rp700 juta dan Rp1 miliar.
Akiong merupakan terpidana mati kasus narkoba yang kini dipenjara di sebuah lembaga pemasyarakatan di Sumatera Utara.
"Soal aliran dana dari Akiong ke seorang pamen (perwira menengah) sedang diusut Propam (Polri). Aliran dananya Rp668 juta. Itu bukan dari Freddy (Budiman)," kata anggota TPFG Effendi Gazali di Jakarta, Kamis.
Tim menemukan aliran dana itu ketika menyelidiki aliran dana dari terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman ke pejabat Polri.
"Saat ini polisi sedang melakukan tindak lanjut dengan langkah pro justicia terhadap oknum KPS karena sudah ada bukti permulaan," ungkapnya.
Selain menemukan aliran dana Rp668 juta itu, tim juga mengendus adanya aliran dana lainnya dari Akiong ke KPS yang dilakukan secara bertahap dengan besaran Rp25 juta, Rp50 juta, Rp75 juta, Rp700 juta dan Rp1 miliar.
Akiong merupakan terpidana mati kasus narkoba yang kini dipenjara di sebuah lembaga pemasyarakatan di Sumatera Utara.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016
Tags: