Lagi, seorang wanita laporkan Gatot Brajamusti terkait pencabulan
15 September 2016 02:46 WIB
Gatot Brajamusti Ditahan Polda NTB Tersangka kasus dugaan kepemilikan sabu, senjata tajam, satwa langka yang juga Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti (tengah) digiring menuju ruang tahanan Polda NTB di Mataram, Sabtu (10/9/2016). Gatot Brajamusti dibawa kembali ke Mataram oleh tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan di Jakarta. (ANTARA /Hero)
Jakarta (ANTARA News) - Seorang wanita berusia 26 tahun melaporkan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan pencabulan, dan ia merupakan wanita kedua yang melaporkan kasus serupa sejak "guru spiritual" sejumlah artis itu ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba.
"Kami sudah membuat laporan korban kedua," kata pengacara pelapor Ronny Sapulete di Jakarta Rabu (14/9) malam.
Bahkan, kata Ronny, pihaknya telah menerima kuasa dari delapan wanita yang diduga menjadi korban kekerasan seksual Gatot Brajamusti.
Diungkapkan Ronny, pelapor yang diberi inisial password dua itu mengenal Gatot pada akhir 2008 hingga 2012.
Ronny mengatakan, berdasarkan pengakuan kliennya itu, Gatot kerap melakukan perilaku seks menyimpang dengan beberapa wanita dalam sekali perbuatan.
"Setiap perbuatan Gatot diawali dengan makanan jin itu aspat," ujar Ronny.
Gatot juga dituduh memberikan ritual bakar shabu-shabu sebagai aspat sebelum melakukan hubungan seks dengan sejumlah wanita.
Laporan baru ini merupakan yang kedua bagi Gatot, setelah beberapa waktu lalu seorang wanita berinisial CT melaporkan Gatot terkait dugaan pemerkosaan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/9) malam.
CT mengadukan Gatot berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/4360/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum terkait dugaan pelanggaran Pasal 285 KUHP juncto Pasal 286 KUHP.
Pengacara CT, Sudharmono Saputra mengungkapkan kejadian yang menimpa kliennya itu saat berusia 16 tahun sekitar 2007.
Selain CT, Sudharmono menambahkan ada empat wanita lainnya yang menjadi korban tindak asusila Gatot akan melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Sementara itu, kuasa hukum Gatot, Muara Karta membantah kliennya memerkosa CT lantaran wanita itu tercatat mantan istri siri Gatot Brajamusti yang telah memiliki seorang anak berusia empat tahun.
"Kami sudah membuat laporan korban kedua," kata pengacara pelapor Ronny Sapulete di Jakarta Rabu (14/9) malam.
Bahkan, kata Ronny, pihaknya telah menerima kuasa dari delapan wanita yang diduga menjadi korban kekerasan seksual Gatot Brajamusti.
Diungkapkan Ronny, pelapor yang diberi inisial password dua itu mengenal Gatot pada akhir 2008 hingga 2012.
Ronny mengatakan, berdasarkan pengakuan kliennya itu, Gatot kerap melakukan perilaku seks menyimpang dengan beberapa wanita dalam sekali perbuatan.
"Setiap perbuatan Gatot diawali dengan makanan jin itu aspat," ujar Ronny.
Gatot juga dituduh memberikan ritual bakar shabu-shabu sebagai aspat sebelum melakukan hubungan seks dengan sejumlah wanita.
Laporan baru ini merupakan yang kedua bagi Gatot, setelah beberapa waktu lalu seorang wanita berinisial CT melaporkan Gatot terkait dugaan pemerkosaan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/9) malam.
CT mengadukan Gatot berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/4360/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum terkait dugaan pelanggaran Pasal 285 KUHP juncto Pasal 286 KUHP.
Pengacara CT, Sudharmono Saputra mengungkapkan kejadian yang menimpa kliennya itu saat berusia 16 tahun sekitar 2007.
Selain CT, Sudharmono menambahkan ada empat wanita lainnya yang menjadi korban tindak asusila Gatot akan melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Sementara itu, kuasa hukum Gatot, Muara Karta membantah kliennya memerkosa CT lantaran wanita itu tercatat mantan istri siri Gatot Brajamusti yang telah memiliki seorang anak berusia empat tahun.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016
Tags: