Palembang (ANTARA News) - Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin mengatakan, surat keputusan Menteri Dalam Negeri memutuskan mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi diberhentikan.

Gubernur menyampaikan hal itu saat ditanya mengenai status mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi yang ingin kembali menjadi bupati, di Palembang, Rabu.

Menurut dia, surat keputusan Mendagri memutuskan dia diberhentikan, kalau ada keputusan lain, SK-nya harus direvisi dulu.

"Sepanjang SK belum dicabut tetap seperti sekarang, jadi Ilyas Panji sebagai pelaksana tugas Bupati Ogan Ilir," katanya.

Ia mengatakan, kalau ada keputusan lain SK itu direvisi dan itu kewenangan Menteri Dalam Negeri.

Mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi (28), terdakwa penyalahgunaan narkoba, divonis menjalani rehabilitasi ketergantungan narkotika selama enam bulan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang diketuai Ursula Dewi dengan menjerat terdakwa dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalagunaan Narkoba.

"Memutuskan, menetapkan terdakwa AW Nofiadi alias Ofi divonis untuk melakukan rehabilitasi pengobatan atau perawatan terhadap pengguna narkoba selama enam bulan," kata ketua majelis hakim Ahmad Ardianda.

Hakim menerangkan masa rehabilitasi ini sebagai masa hukuman dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan negara.

Sebelumnya, tim dari BNN pusat menggerebek kediaman orang tua Nofiadi, Mawardi Yahya yang mantan Bupati OI di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, karena mencurigai adanya pesta sabu-sabu pada 13 Maret 2016.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas BNN menangkap 18 orang di kediaman Mawardi Yahya, di mana lima di antaranya positif mengandung zat terlarang berdasarkan tes urine.

Nofiadi merupakan salah satu dari lima orang yang dinyatakan positif.