135 PNS Pemprov Sulsel absen pasca Idul Adha
13 September 2016 19:31 WIB
ilustrasi: Hari Pertama Kerja PNS DKI Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas saat hari pertama kerja di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gedung Balaikota, Jakarta, Senin (11/7/2016). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) ()
Makassar (ANTARA News) - Sebanyak 135 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) absen pada hari pertama masuk kerja pasca libur Hari Raya Idul Adha 2016.
"Kehadiran PNS pada hari pertama kerja pasca hari raya idul adha mencapai angka 89,96 persen dari total 1348 PNS lingkup Pemprov Sulsel," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Muhammad Tamzil saat ditemui di Makassar, Selasa.
Ini berarti hanya 1.213 PNS yang hadir pada hari pertama kerja tersebut.
Menurut Muhammad Tamzil para PNS yang tak hadir karena berbagai alasan, mulai dari izin, sakit, dinas luar, cuti melahirkan dan tanpa keterangan.
Muhammad Tamzil mengatakan para PNS yang tidak hadir tanpa keterangan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin.
"Hukuman disiplinnya seperti penundaan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji," tambahnya.
Sementara itu, terkait sanksi yang akan diterima PNS yang membolos, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo menyerahkan semuanya pada peraturan yang sudah ada.
"Sudah ada mekanisme tersendiri yang mengatur itu," ujarnya.
"Kehadiran PNS pada hari pertama kerja pasca hari raya idul adha mencapai angka 89,96 persen dari total 1348 PNS lingkup Pemprov Sulsel," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Muhammad Tamzil saat ditemui di Makassar, Selasa.
Ini berarti hanya 1.213 PNS yang hadir pada hari pertama kerja tersebut.
Menurut Muhammad Tamzil para PNS yang tak hadir karena berbagai alasan, mulai dari izin, sakit, dinas luar, cuti melahirkan dan tanpa keterangan.
Muhammad Tamzil mengatakan para PNS yang tidak hadir tanpa keterangan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin.
"Hukuman disiplinnya seperti penundaan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji," tambahnya.
Sementara itu, terkait sanksi yang akan diterima PNS yang membolos, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo menyerahkan semuanya pada peraturan yang sudah ada.
"Sudah ada mekanisme tersendiri yang mengatur itu," ujarnya.
Pewarta: Nurhaya J. Panga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: