Washington (ANTARA News) - Gedung Putih pada Senin (12/9) mengonfirmasi bahwa Presiden Amerika Serikat Barack Obama akan memveto rancangan undang-undang (RUU) yang memungkinkan keluarga korban serangan 11 September 2001 menggugat Arab Saudi untuk menuntut kompensasi.

"Itu bukan cara yang efektif dan tepat bagi kita dalam menanggapi terorisme," kata juru bicara Gedung Putih Josh Earnest, menambahkan bahwa RUU yang memunculkan kekhawatiran di antara sekutu Washington di Teluk tersebut belum sampai ke meja presiden.

Undang-Undang Keadilan terhadap Sponsor Terorisme disetujui oleh parlemen Amerika Serikat dengan kesepakatan bulat pada Jumat, sekitar empat bulan setelah petikan Senat, dan hanya dua hari menjelang peringatan ke-15 tahun serangan 11 September.

Pemerintah Arab Saudi, sekutu Amerika Serikat yang juga merupakan negara asal 15 dari 19 pembajak yang terlibat dalam serangan 11 September, berusaha keras agar ketentuan itu tidak sampai disahkan.

Obama khawatir undang-undang tersebut akan mengancam doktrin kekebalan berdaulat yang melindungi negara dari gugatan perdata atau pidana, dan dengan demikian bisa menyebabkan Amerika Serikat menghadapi gugatan di berbagai negara di dunia.

"Tidak ada sangkalan mengenai potensi politis dari isu ini. Tapi presiden percaya bahwa penting untuk menjaga negara kita, untuk menjaga anggota lembaga kita dan menjaga para diplomat kita," kata Earnest.

"Dan menyetujui rancangan undang-undang ini menjadi undang-undang akan meningkatkan risiko yang mereka hadapi."

Meski demikian veto presiden dapat dikesampingkan jika dua pertiga anggota Parlemen dan Senat menolaknya.

Sebelumnya, pada Senin enam anggota Dewan Kerja Sama Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) menyatakan "kekhawatiran mendalam" mengenai RUU tersebut, menyebutnya bisa "menciptakan preseden buruk" menurut warta kantor berita AFP.(ab/)