Mataram (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci menyerahkan santunan sebesar 48 kali upah untuk Jaminan Kecelakaan Kerja kepada ahli waris alm Stefani Makepedua, atlet terjun payung PON Jabar XIX yang tewas saat gagal mendarat.

Siaran pers BPJS-TK yang diterima di Mataram, Senin malam, menyebutkan Stefani merupakan salah satu atlet kontingen Jawa Barat yang dipersiapkan untuk perhelatan PON Jabar XIX September ini.

Klaim tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan yang didampingi oleh Ketum KONI Jabar serta Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat yang diwakili oleh Bambang Kenharto serta Kakacab Bandung Suci, Darmadi di GOR KONI Jabar kemarin.

Gubernur Jabar menyambut baik dan mendukung program perlindungan atlet Jawa Barat dari risiko kerja. Dia mengapresiasi Jawa Barat menjadi pelopor perlindungan semua atlet yang akan bertanding di PON Jabar XIX dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Kakacab Bandung Suci, Darmadi, juga menjelaskan pemberian santunan kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia bagi peserta merupakan perlindungan jaminan sosial yang merupakan amanah undang-undang.

Di samping itu juga disebutkan bahwa setiap peserta yang mendapat musibah kecelakaan saat berlatih/bertanding wajib mendapat santunan, juga yang meninggal dunia.

"Bagi Atlet PON Jabar yang mengalami kecelakaan saat bertanding yang menyebabkan meninggal dunia, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji/upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujar Darmadi.

Santunan yang diberikan sebesar Rp216.600.000 karena termasuk kategori kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan terjadinya saat bertanding, dan semua santunan merupakan hak dari ahli waris.