Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh berhalangan hadir menjadi saksi meringankan tersangka kasus dugaan korupsi anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara Budiman Pardamean.
"Bapak Surya Paloh tidak dapat memenuhi permintaan itu karena tidak memiliki pengetahuan apa pun, tidak pernah mengalami, tidak melihat, dan tidak mendengar perkara yang disangkakan kepada tersangka," kata Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari di Jakarta Sabtu.
Taufik menyebutkan permintaan Budiman menjadikan Surya Paloh sebagai saksi menguntungkan tidak terkait dengan kasus itu sehingga tidak dapat dipenuhi.
Ia membenarkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan terhadap Surya Paloh menjadi saksi meringankan sebagai permintaan dari tersangka Budiman.
Namun, menurut Taufik, KPK hanya memfasilitasi permintaan tersangka menjadikan Surya Paloh sebagai saksi menguntungkan yang diajukan Budiman.
Pria yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara itu menjelaskan bahwa posisi saksi kepentingan penyidikan yang diajukan penyidik berbeda dengan saksi meringankan yang diusulkan tersangka.
Saksi yang diajukan penyidik tidak dapat menolak panggilan untuk kepentingan pembuktian, sedangkan saksi meringankan yang disodorkan tersangka dapat ditolak.
"Humas KPK telah menjelaskan hal itu," ujar Taufik.
Saat menerima surat permintaan menjadi saksi itu, Surya Paloh sedang menjalani kegiatan di luar negeri sehingga tidak dapat langsung menjawab surat tersebut.
Taufik tidak mengetahui alasan Budiman meminta Surya Paloh menjadi saksi meringankan. Namun, berdasarkan informasi, tersangka korupsi itu juga mengajukan beberapa tokoh nasional lain menjadi saksi meringankan.
Surya Paloh, kata dia, mendukung dan menghormati upaya tugas dan kewenangan KPK untuk memberantas tindak pidana korupsi.
(T014/D007)
Surya Paloh berhalangan jadi saksi tersangka korupsi
10 September 2016 18:26 WIB
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: