Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Bambang Sudibyo, menegaskan bahwa keberadaaan Institut Pemerintahaan Dalam Negeri (IPDN) tidak sesuai dengan UU Sisitem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), karena saat ini masih di bawah Departemen Dalam negeri (Depdagri). "IPDN itu belum resmi di bawah Depdiknas, karena masih di bawah Depdagri. Harusnya disesuaikan dengan UU Sisdiknas, karena semua pedidikan kedinasan kecuali akademi TNI dan Kepolisian, semua harus tunduk dengan UU Sisdiknas," ujarnya di Kantor Presiden Jakarta, Senin. Mendiknas mengatakan, IPDN tidak sesuai dengan UU Sisdiknas, karena hal pertama bukan merupakan program pendidikan profesi, tetapi program S1. Ia mengatakan, pendidikan profesi ditempuh setelah sarjana, dan hanya memakan waktu satu sampai dua tahun. Hal kedua, katanya, IPDN tidak sepenuhnya mendidik Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Sedangkan, pendidikan kedinasan itu hanya untuk PNS atau calon PNS dalam pengertian orang yang sudah pasti menjadi PNS, dan tinggal dalam proses administrasi saja, seperti untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai," katanya menambahkan. Mendiknas ke Kantor Presiden untuk mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima Rektor IPDN, I Nyoman Sumaryadi, dan Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan IPDN, Indrarto. Selain Mendiknas, turut hadir Mendagri "ad interim", Widodo AS, Menneg PAN, Taufiq Effendi, Seskab, Sudi Silalahi, dan Kapolri, Jenderal Pol. Sutanto. Baru-baru ini, seorang siswa IPDN asal Sulawesi Utara, Cliff Muntu, meninggal diduga karena aksi kekerasan di Kampus IPDN, Sumedang, Jawa Barat. Beberapa tersangka telah ditahan dan dipecat sebagai siswa. Sebelumnya, Presiden memutuskan akan melakukan perubahan fudamental di IPDN akibat kasus tersebut. Presiden menilai, perlu perubahan mendasar di IPDN, yakni memberikan sanksi bagi yang lalai dan tindakan hukum bagi mereka yang melakukan kejahatan. (*)