Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan penggusuran di kawasan Kelurahan Bukit Duri, Jakarta Selatan, sampai gugatan warga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghasilkan keputusan tetap (inkracht).
"Pemerintah DKI harus menghormati hukum," ujar Komisioner Komnas HAM Siane Indriani ketika menerima aduan warga Bukit Duri di Komnas HAM, Jakarta, Kamis.
Menurut Siane, pihaknya menyesalkan tindakan pemerintah Jakarta yang tetap mengeluarkan dua surat peringatan kepada warga Bukit Duri, walau gugatan warga kepada pemerintah melalui mekanisme perwakilan kelompok ("class action") sedang bergulir di pengadilan.
Adapun gugatan tersebut terdaftar dalam perkara perdata nomor 262/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST pada tanggal 10 Mei 2016.
"Kalau tidak dihentikan sampai adanya inkracht, artinya kepala daerah DKI tidak menghormati hukum," kata Siane.
Komnas HAM sendiri memandang penggusuran bukanlah solusi untuk kesejahteraan masyarakat. Alih-alih menggusur dan memindahkan warga ke rumah susun yang menyewa, DKI diminta untuk mengevaluasi kembali penataan kotanya.
Apalagi, terkait Bukit Duri, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah pimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama hampir tidak pernah melakukan dialog dengan warga.
"Kalau ada kata-kata memberikan rusunawa, itu artinya manipulatif. Sebab rusun itu bukan diberikan, tapi disewa. Yang menjadi korban lagi-lagi kelompok miskin," tutur dia.
Komnas HAM sendiri akan memberikan surat resmi kepada Gubernur DKI agar menghentikan rencana penggusuran Bukit Duri dan memberikan perhatian terhadap keinginan warga.
Kalau tidak digubris, Komnas HAM berjanji terus memberikan surat rekomendasi. "Akan ada surat kedua, ketiga. Kami yakin masyarakat akan memberikan penilaiannya sendiri," ujar Siane.
Adapun setelah dua surat peringatan kepada warga, Pemprov DKI Jakarta berencana akan melakukan penggusuran rumah-rumah di Bukit Duri, diperkirakan pada 14 September 2016. Wilayah yang terkena kebijakan normalisasi Kali Ciliwung adalah RW 9, RW 10, RW 11 dan RW 12.
Koordinator Pendampingan Warga Bukit Duri Wisnu Handono mengatakan, akan ada sekitar 2.000-an KK menjadi korban penggusuran.
"Hal ini membuat kami semakin resah, ditambah lagi adanya intimidasi yang dirasakan warga di lapangan," kata Wisnu.
Komnas HAM minta penggusuran kawasan Bukit Duri dihentikan
8 September 2016 21:51 WIB
Komisioner Pemantauan dan Penyidikan Komnas HAM, Siane Indriani (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: