Pontianak (ANTARA News) - Ong Bok Seong alias Uncle Ong (67), warga Malaysia, dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam persidangan di PN Sanggau karena kasus penyelundupan sabu seberat 11,254 kilogram.

Salah seorang jaksa penuntut, Ulfan Yustian Arif saat dihubungi di Sanggau, Kamis menuturkan ada beberapa pertimbangan sehingga Uncle Ong dituntut hukuman mati.

"Salah satunya, ini bukan yang pertama bagi terdakwa menyelundupkan sabu ke Indonesia, tapi yang ketiga," kata dia.

Sabu yang diselundupkan juga cukup banyak dengan nilai lebih dari Rp11 miliar. Sebelumnya, Uncle Ong pernah menyelundupkan sabu 2 kilogram melalui perbatasan Entikong.

"Terlebih lagi ini kasus lintas negara," ujar dia.

Ong menjadi terdakwa bersama rekannya asal Indonesia, Abang Hendry Gunawan alias Een yang dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.

Sidang dipimpin hakim ketua Didit Pambudi, SH, MH didampingi dua hakim anggota masing-masing Jhon Malvino Seda Noa Wea, SH dan Marjuanda Sinambela.

Ong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika melanggar Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sedangkan Abang Hendry Gunawan, didakwa dengan Pasal 115 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Een tidak dituntut maksimal hukuman mati yakni karena terdakwa baru sekali ini melakukan hal tersebut dan sebelumnya belum pernah dihukum.

"Jadi, banyak fakta-fakta dan bukti-bukti yang kita jadikan dasar untuk penuntutan terhadap kedua tersangka itu. Dan peran mereka tidak sama," ungkap jaksa Ulfan.

Sementara itu, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Munawar Rahim SH menegaskan tidak sependapat dengan tuntutan tersebut dan akan membuat pledoi terhadap tuntutan JPU tersebut. Sidang tuntutan digelar di PN Sanggau pada Rabu (7/9).