PPNI Pusat perjuangkan kesejahteraan perawat
7 September 2016 22:03 WIB
Dokumentasi: Tuntut UU Keperawatan Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh yang tergabung dalam Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Aceh menggelar aksi di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh. (ANTARA FOTO/Ampelsa) ()
Buntok, Kalteng (ANTARA News) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia Harif Fadilah menyatakan akan memperjuangkan kesejahteraan para perawat, termasuk yang bertugas di daerah tersebut.
"Karena saat ini banyak para perawat yang statusnya sebagai tenaga honor dan sukarelawan. Mereka belum jelas nasibnya. Kami berupaya memperjuangkannya," kata ketua PPNI Pusat Harif Fadilah saat seminar nasional keperawatan di Buntok, Rabu.
Menurut dia, para perawat tersebut yang statusnya sebagai tenaga honor dan sukarelawan itu bekerja di rumah sakit, puskesmas dan puskesmas pembantu (Pustu) di seluruh Indonesia.
"Padahal tanggungjawab mereka dalam bekerja, sama dengan pegawai lainnya, namun pegawai yang satunya mendapatkan gaji, sedangkan tenaga sukarelawan tidak mendapatkan gaji," ucapnya.
Hal ini tentunya diskriminasi yang luar biasa dan pihaknya akan memperjuangkan nasib mereka sehingga kesejahteraan perawat yang statusnya tenaga sukarela maupun honor bisa diperhatikan.
"Para perawat merupakan ujung tombak dalam bidang pelayanan kesehatan, akan tetapi kesejahteraannya masih belum diperhatikan dan ini yang perlu diperjuangkan," tambah Harif Fadilah.
Untuk itu, pihaknya berterima kasih dengan hadirnya undang-undang keperawatan dan itu merupakan salah langkah untuk mendobrak supaya kesenjangan itu tidak ada lagi.
"Kita melalui organisasi PPNI akan terus memperjuangkan supaya kesenjangan seperti itu tidak ada lagi," demikian kata Harif Fadilah.
(KR-BYU/S019)
"Karena saat ini banyak para perawat yang statusnya sebagai tenaga honor dan sukarelawan. Mereka belum jelas nasibnya. Kami berupaya memperjuangkannya," kata ketua PPNI Pusat Harif Fadilah saat seminar nasional keperawatan di Buntok, Rabu.
Menurut dia, para perawat tersebut yang statusnya sebagai tenaga honor dan sukarelawan itu bekerja di rumah sakit, puskesmas dan puskesmas pembantu (Pustu) di seluruh Indonesia.
"Padahal tanggungjawab mereka dalam bekerja, sama dengan pegawai lainnya, namun pegawai yang satunya mendapatkan gaji, sedangkan tenaga sukarelawan tidak mendapatkan gaji," ucapnya.
Hal ini tentunya diskriminasi yang luar biasa dan pihaknya akan memperjuangkan nasib mereka sehingga kesejahteraan perawat yang statusnya tenaga sukarela maupun honor bisa diperhatikan.
"Para perawat merupakan ujung tombak dalam bidang pelayanan kesehatan, akan tetapi kesejahteraannya masih belum diperhatikan dan ini yang perlu diperjuangkan," tambah Harif Fadilah.
Untuk itu, pihaknya berterima kasih dengan hadirnya undang-undang keperawatan dan itu merupakan salah langkah untuk mendobrak supaya kesenjangan itu tidak ada lagi.
"Kita melalui organisasi PPNI akan terus memperjuangkan supaya kesenjangan seperti itu tidak ada lagi," demikian kata Harif Fadilah.
(KR-BYU/S019)
Pewarta: Bayu Ilmiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: