Kuasa hukum: tiga saksi ahli sebut harus otopsi untuk tentukan penyebab kematian
7 September 2016 19:06 WIB
Ketua tim pembela terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan memberikan keterangan kepada media selepas sidang ke-19 kasus tersebut yang tengah diskora di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016). (ANTARA News/Gilang Galiartha)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua tim kuasa hukum terdakwa kasus tewasnya kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengklaim bahwa setidaknya sudah tiga saksi ahli dalam rangkaian persidangan tersebut telah satu suara menyatakan bahwa penyebab kematian Mirna tak bisa disimpulkan tanpa melalui proses otopsi.
"Kalau diikuti termasuk keterangan ahli yang diajukan jaksa, juga yang diajukan kami sudah ada tiga kan, semuanya confirm mengatakan kematian tidak bisa ditetapkan karena tidak dilakukan otopsi," kata Otto pada saat sidang ke-19 kasus tersebut diskorsing sekira pukul 18.00 WIB, Rabu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tiga orang tersebut merujuk pada pakar forensik kedokteran Universitas Indonesia Budi Sampurna yang memberikan kesaksian pada Rabu (31/8), pakar patologi Universitas Queensland Australia Beng Beng Ong pada Senin (5/9) dan pakar patologi forensik UI Djaja Surya Atmadja, Rabu.
Otto berkesimpulan, jika penyebab kematian tidak bisa ditetapkan maka, dapat dipastikan kematian tidak diakibatkan sianida.
"Bahwa kematian pasti tidak diakibatkan oleh sianida, kalau kematian tidak bisa ditetapkan, dan bukan sianida, berarti tidak ada kasus pembunuhan," katanya.
Pada sidang ke-19, Rabu, Otto bertanya kepada Djaja, "Dengan kata lain tanpa otopsi tidak bisa ditentukan penyebab kematian?" "Ya," jawab Djaja.
Sidang saat ini tengah diskors untuk memberikan waktu Shalat Maghrib, sekira pukul 18.00 WIB.
Sebelum diskors sidang sempat memanas setelah tim penuntut umum mencecar Djaja untuk menyebutkan daftar data yang diberikan tim pengacara Jessica.
Hal itu dipertanyakan tim penuntut umum untuk mengetahui data apa saja yang digunakan Djaja untuk mengambil kesimpulan bahwa kematian Mirna tidak disebabkan oleh sianida.
"Kalau diikuti termasuk keterangan ahli yang diajukan jaksa, juga yang diajukan kami sudah ada tiga kan, semuanya confirm mengatakan kematian tidak bisa ditetapkan karena tidak dilakukan otopsi," kata Otto pada saat sidang ke-19 kasus tersebut diskorsing sekira pukul 18.00 WIB, Rabu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tiga orang tersebut merujuk pada pakar forensik kedokteran Universitas Indonesia Budi Sampurna yang memberikan kesaksian pada Rabu (31/8), pakar patologi Universitas Queensland Australia Beng Beng Ong pada Senin (5/9) dan pakar patologi forensik UI Djaja Surya Atmadja, Rabu.
Otto berkesimpulan, jika penyebab kematian tidak bisa ditetapkan maka, dapat dipastikan kematian tidak diakibatkan sianida.
"Bahwa kematian pasti tidak diakibatkan oleh sianida, kalau kematian tidak bisa ditetapkan, dan bukan sianida, berarti tidak ada kasus pembunuhan," katanya.
Pada sidang ke-19, Rabu, Otto bertanya kepada Djaja, "Dengan kata lain tanpa otopsi tidak bisa ditentukan penyebab kematian?" "Ya," jawab Djaja.
Sidang saat ini tengah diskors untuk memberikan waktu Shalat Maghrib, sekira pukul 18.00 WIB.
Sebelum diskors sidang sempat memanas setelah tim penuntut umum mencecar Djaja untuk menyebutkan daftar data yang diberikan tim pengacara Jessica.
Hal itu dipertanyakan tim penuntut umum untuk mengetahui data apa saja yang digunakan Djaja untuk mengambil kesimpulan bahwa kematian Mirna tidak disebabkan oleh sianida.
Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: