Dua rekan anggota DPR Damayanti divonis 4 tahun penjara
7 September 2016 13:02 WIB
Dessy Ariyanti Edwin (kanan) dan Julia Prasetyarini (kiri), saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8/2016). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta (ANTARA News) - Dua rekan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti ikut menerima hadiah dari Abdul Khoir terkait program aspirasi miliki Damayanti dan Budi Supriyanto.
"Menyatakan terdakwa Dessy Ariyati Edwin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata ketua majelis hakim Didik Riyono Putro dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
"Menyatakan terdakwa Julia Presetyarini alias Uwi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," tambah hakim Didik.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang yaitu penjara masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan sesuai dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Hakim yang terdiri atas Didik Riyono Putro, Casmaya, Fajar, M. Idris dan Suhartono juga mempertimbangkan Surat Keputusan Pimpinan KPK NO 910/01-55/08/2016 tanggal 19 Agustus 2016 mengenai pemberian justice collaborator (pelaku yang bekerja sama) dengan penegak hukum.
"Terdakwa Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi adalah perantasa Damayanti yang membantu anggota DPR yang berawal dari Kunjungan Kerja Komisi V ke Maluku dan disertai pemberian uang berulang dari Erwantoro kepada Julia dan Dessy. Kedua terdakwa bukan sebagai pelaku utama tapi sebagai perantara dan bukan sebagai pelaku utama dan bersedia memberikan kesaksian penting mengenai peran serta motivasi tersangka lain yang sudah ditetapkan KPK, maka majelis hakim mengambil kesimpulan Dessy dan Julia bukan sebagai pelau utama dalam perkara ini, dan karena bukan pelaku utama maka hakim berpendapat penetapan Dessy sebagai JC berdasarkan surat keputusan pimpinan KPK NO 910/01-55/08/2016 tanggal 19 Agustus 2016 adalah tepat dan dijadikan pedoman kepada hakim untuk menjatuhkan pidana dalam perkara ini," kata anggota majelis hakim M. Idris.
Perkara ini diawali saat Julia dan Dessy dipercaya Damayanti untuk mendampingi tugas sebagai anggota DPR lalu berkenalan dengan Kepala Badan Pembangunan Jalan Nasional IX Maluku Amran Hi Mustary dan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Selanjutnya terjadi beberapa kali pertemuan antara Damayanti, Dessy, Julia, Abdul Khoir, Amran, anggota Komisi V DPR Budi SUpriyanto, Fathan, ALamuddin Dimyati Rois dan staf BPJN IX untuk membahas realisasi penempatan kegiatan "program aspirasi" anggota Komisi V DPR di wilayah kerja BPJN IX.
Kesepakatannya, Abdul Khoir akan mengerjakan program aspirasi milik Damayanti yaitu pelebaran jalan Tehoru-Laimu senilai Rp41 miliar dan program aspirasi miliki Budi Supriyanto yaitu rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu senilai Rp50 miliar. Fee yang disepakati akan diberikan Abul Khoir kepada Damayanti dan Budi Supriyanto masing-masing sebesar 6 persen dari nilai program aspirasi sedangkan Julia dan Dessy ditunjuk untuk menindaklanjuti komitmen tersebut sehingga akan diberikan fee sebesar 1 persen.
Abdul Khoir menyiapkan Rp3 miliar untuk ditukarkan menjadi 328 ribu dolar Singapura kemudian dibagi-bagi dengan perincian Damayanti sejumlah 245.700 dolar Singapura sedangkan Julia dan Dessy diberikan sejumlah 41.150 dolar Singapura. Abdul Khoir masih menyiapkan uang Rp1 miliar untuk diserahkan kepada Calon Walikota Semarang Hendrar Prihadi dan pasangan calon pasangan bupati dan wakil bupati kendal Widya Kandi Susanti dan Gus Hilmi sebesar Rp300 juta.
Sedangkan sisanya Rp400 juta dibagikan kepada Julia dan Dessy masing-masing Rp100 juta dan Damayanti Rp200 juta.
Abdul Khoir kembali mengeluarkan uang sejumlah 404 ribu dolar Singapura yang merupakan uang komitmen fee miliki Budi Supriyanto. Uang diberikan pada 7 Januari 2016 kepada Julia. Setelah itu Damayanti memerintahkan Julia menyerahkan kepada Budi sebesar 305 ribu dolar Singapura (atau 6 persen dari Rp50 miliar) sedangkan sisanya 99 ribu dolar Singapura dibagi tiga kepada Damayanti, Dessy dan Julia masing-masing 33 ribu dolar Singapura.
Sehingga total yang diterima oleh Julia dan Dessy masing-masing adalah 74.150 dolar Singapura dan Rp100 juta.
"Perbuatan terdakwa menerima uang dari saksi Abdul Khoir sebesar 51.150 dolar Singapura dari dana aspirasi Damayanti dan juga menerima dari saksi Abdul Khoir sebesar 33 ribu dolar AS dari dana aspirasi Budi Supriyanto dan menerima uang Rp100 juta dari sisa dana kampanye Walikota Semarang dan Bupati Kendal maka unsur memenuhi hadiah telah terbukti," kata hakim M Idris.
Terhadap putusan ini Julia, Dessy dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
"Kami menyatakan pikir-pikir," kata Julia sambil terisak.
"Menyatakan terdakwa Dessy Ariyati Edwin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata ketua majelis hakim Didik Riyono Putro dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
"Menyatakan terdakwa Julia Presetyarini alias Uwi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," tambah hakim Didik.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang yaitu penjara masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan sesuai dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Hakim yang terdiri atas Didik Riyono Putro, Casmaya, Fajar, M. Idris dan Suhartono juga mempertimbangkan Surat Keputusan Pimpinan KPK NO 910/01-55/08/2016 tanggal 19 Agustus 2016 mengenai pemberian justice collaborator (pelaku yang bekerja sama) dengan penegak hukum.
"Terdakwa Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi adalah perantasa Damayanti yang membantu anggota DPR yang berawal dari Kunjungan Kerja Komisi V ke Maluku dan disertai pemberian uang berulang dari Erwantoro kepada Julia dan Dessy. Kedua terdakwa bukan sebagai pelaku utama tapi sebagai perantara dan bukan sebagai pelaku utama dan bersedia memberikan kesaksian penting mengenai peran serta motivasi tersangka lain yang sudah ditetapkan KPK, maka majelis hakim mengambil kesimpulan Dessy dan Julia bukan sebagai pelau utama dalam perkara ini, dan karena bukan pelaku utama maka hakim berpendapat penetapan Dessy sebagai JC berdasarkan surat keputusan pimpinan KPK NO 910/01-55/08/2016 tanggal 19 Agustus 2016 adalah tepat dan dijadikan pedoman kepada hakim untuk menjatuhkan pidana dalam perkara ini," kata anggota majelis hakim M. Idris.
Perkara ini diawali saat Julia dan Dessy dipercaya Damayanti untuk mendampingi tugas sebagai anggota DPR lalu berkenalan dengan Kepala Badan Pembangunan Jalan Nasional IX Maluku Amran Hi Mustary dan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Selanjutnya terjadi beberapa kali pertemuan antara Damayanti, Dessy, Julia, Abdul Khoir, Amran, anggota Komisi V DPR Budi SUpriyanto, Fathan, ALamuddin Dimyati Rois dan staf BPJN IX untuk membahas realisasi penempatan kegiatan "program aspirasi" anggota Komisi V DPR di wilayah kerja BPJN IX.
Kesepakatannya, Abdul Khoir akan mengerjakan program aspirasi milik Damayanti yaitu pelebaran jalan Tehoru-Laimu senilai Rp41 miliar dan program aspirasi miliki Budi Supriyanto yaitu rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu senilai Rp50 miliar. Fee yang disepakati akan diberikan Abul Khoir kepada Damayanti dan Budi Supriyanto masing-masing sebesar 6 persen dari nilai program aspirasi sedangkan Julia dan Dessy ditunjuk untuk menindaklanjuti komitmen tersebut sehingga akan diberikan fee sebesar 1 persen.
Abdul Khoir menyiapkan Rp3 miliar untuk ditukarkan menjadi 328 ribu dolar Singapura kemudian dibagi-bagi dengan perincian Damayanti sejumlah 245.700 dolar Singapura sedangkan Julia dan Dessy diberikan sejumlah 41.150 dolar Singapura. Abdul Khoir masih menyiapkan uang Rp1 miliar untuk diserahkan kepada Calon Walikota Semarang Hendrar Prihadi dan pasangan calon pasangan bupati dan wakil bupati kendal Widya Kandi Susanti dan Gus Hilmi sebesar Rp300 juta.
Sedangkan sisanya Rp400 juta dibagikan kepada Julia dan Dessy masing-masing Rp100 juta dan Damayanti Rp200 juta.
Abdul Khoir kembali mengeluarkan uang sejumlah 404 ribu dolar Singapura yang merupakan uang komitmen fee miliki Budi Supriyanto. Uang diberikan pada 7 Januari 2016 kepada Julia. Setelah itu Damayanti memerintahkan Julia menyerahkan kepada Budi sebesar 305 ribu dolar Singapura (atau 6 persen dari Rp50 miliar) sedangkan sisanya 99 ribu dolar Singapura dibagi tiga kepada Damayanti, Dessy dan Julia masing-masing 33 ribu dolar Singapura.
Sehingga total yang diterima oleh Julia dan Dessy masing-masing adalah 74.150 dolar Singapura dan Rp100 juta.
"Perbuatan terdakwa menerima uang dari saksi Abdul Khoir sebesar 51.150 dolar Singapura dari dana aspirasi Damayanti dan juga menerima dari saksi Abdul Khoir sebesar 33 ribu dolar AS dari dana aspirasi Budi Supriyanto dan menerima uang Rp100 juta dari sisa dana kampanye Walikota Semarang dan Bupati Kendal maka unsur memenuhi hadiah telah terbukti," kata hakim M Idris.
Terhadap putusan ini Julia, Dessy dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
"Kami menyatakan pikir-pikir," kata Julia sambil terisak.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016
Tags: