"Ada dua saksi yang rencananya dihadirkan," kata salah satu penasihat hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto.
Dua saksi ahli tersebut, berdasarkan data yang berhasil dihimpun adalah ahli patologi forensik Djadja Surya Atmaja dan ahli toksikologi Radnet Budiawan.
Pada sidang sebelumnya, Senin (5/9), tim pembela Jessica sempat menghadirkan ahli patologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Queensland, Australia, Beng Beng Ong.
Usai memberikan kesaksian, Beng Ong dicegah di Bandara Soekarno Hatta untuk diperiksa keimigrasiannya dan ditahan paspornya oleh Kantor Imigrasi Tingkat I Jakarta Pusat.
Setelah diketahui hanya masuk Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK), Beng Ong dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian karena untuk memberikan kesaksian sebagai ahli dalam sebuah persidangan seharusnya yang bersangkutan masuk menggunakan visa izin tinggal terbatas (VITAS).
Akibatnya Beng Ong dijatuhi sanksi deportasi dan dicekal masuk ke Indonesia selama enam bulan ke depan.