Mekkah (ANTARA News) - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memantau langsung evakuasi 75 calon haji khusus yang mengaku tidak memperoleh layanan yang dijanjikan oleh sebuah travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Kita merespons keluhan dari jemaah yang mereka dijanjikan untuk ditempatkan di Hotel Moven Pick berbintang lima di sekitar Masjidilharam, tetapi ternyata mereka ditempatkan di sini," kata Ketua PPIH Arab Saudi Ahmad Dumyathi Bashori, Selasa (6/9), merujuk sebuah hotel transit di kawasan Shaukiyah.

Ia bersama tim PPIH memantau langsung evakuasi jemaah dari hotel transit yang disediakan oleh pihak travel yang jauh di bawah standar yang dijanjikan saat jemaah haji khusus itu membayar biaya haji senilai 10.000 sampai dengan 12.000 dolar AS.

Mereka dijanjikan ditempatkan di hotel transit di Apartemen Rosafiah, kawasan Aziziah yang terletak sekitar 3 kilometer dari Masjidilharam. Namun, kenyataannya 75 anggota jemaah itu ditempatkan di sebuah rumah, wilayah Shaukiyah, terletak sekitar 14 kilometer dari Masjidilharam.

"Mereka sangat menyayangkan sekali layanan-layanan yang dijanjikan tidak ada sama sekali. Bahkan, menurut sejumlah anggota jemaah itu, mereka harus keluar dari Masjidilharam menggunakan bus, kemudian mereka harus lari mengejar angkot karena di kawasan tersebut tidak dilalui angkutan umum," katanya.

Kasi Pengendali PIHK Daerah Kerja Mekah Muhammad Fahri mengaku keluhan jemaah haji khusus tersebut diterima PPIH melalui layanan aduan PPIH untuk jemaah.

"Sampai di lokasi, saya temukan seorang calhaj terbaring sakit sudah seharian, kemudian kami ambil sikap dahulu untuk penyelamatan pertama pasien dengan membawanya ke Klinik Haji Indonesia," katanya.

Selanjutnya, petugas PPIH meminta pertanggungjawaban dari travel, PT Happy Prima Wisata, agar memberikan layanan sesuai dengan janjinya kepada sejumlah calhaj.

"Minimal kami mengapresiasi sedikit juga pada perusahaan dia mau ketika kami tegur dia tindaklanjuti akan dipindah dari kamar seperti ini," katanya merujuk kamar hotel transit yang untuk satu kamarnya diisi 12 orang itu dan pendingin udara yang mati.

Padahal, dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Haji Khusus sudah diatur hak-hak yang didapat jemaah haji khusus. Salah satunya adalah tak terlalu lama di hotel transit dan memiliki akses yang memadai ke Masjidilharam.

Pasal 14 bahkan secara menyebutkan bahwa menjelang dan setelah wukuf, PIHK dapat memberikan akomodasi berupa apartemen transit di Mekah. Namun, akomodasi ini digunakan paling lama 5 hari antara 3 dan 15 Zulhijah.

Selain harus memiliki akses transportasi yang mudah ke Masjidilharam, setiap kamar juga harus diisi paling banyak empat orang dan berkualitas paling rendah setara dengan hotel berbintang empat.

Menurut Fahri, pihak travel menjanjikan memindahkan mereka ke kawasan Anubha. "Minimal ada layanan taksinya... tetapi saya belum lihat nanti akan terus kami kawal," katanya. "Kita ingin jemaah kita dilindungilah semua, baik yang plus atau tidak. Saya juga mau di sini peran asosiasi melihat kondisi riil di sini karena dia juga merupakan bagian dari pengawasan PIHK ini sendiri."

Terkait dengan sanksi kepada travel, Fahri mengatakan bahwa hal itu sebagai wewenang Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan Itjen Kementerian Agama.

Seorang calon haji bernama Sohari mengaku kecewa kepad alayanan yang menurut dia jauh dari plus dan bahkan di bawah layanan haji reguler.

Ia berharap hotel yang baru sesuai dengan isi brosur yang dijanjikan pihak travel.