Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/9) menyetujui tiga calon hakim agung, setelah Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada dua pekan lalu.

"Kami tanyakan apakah laporan Komisi III DPR terkaot hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor bisa disetujui?," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa.

Setelah Taufik menanyakan persetujuan, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna itu menyatakan setuju.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman dalam laporannya di Rapat Paripurna mengatakan bahwa Komisi III telah memutuskan tiga calon hakim agung dari lima calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY).

Dia menjelaskan tiga CHA itu adalah Ibrahim untuk hakim perdata, Panji Widagdo untuk hakim perdata, dan Edi Riadi untuk hakim agama.

Benny menjelaskan, sebelum diputuskan 3 calon hakim yang lolos uji kelayakan di Komisi III DPR, komisi III melakukan rapat pleno untuk mendegarkan pandangan-pandangan 10 fraksi.

"Setelah melakukan rapat pleno, setelah menimbang pandangan-pandangan dari 10 fraksi akhirnya komisi III menyetujui tiga calon Hakim Agung," ujarnya.

Benny mengatakan, Komisi III DPR tidak menyetujui satu pun dari dua calon hakim ad hoc Tipikor yang diajukan KY.

Selain itu dia menjelaskan, proses uji kelayakan calon hakim agung dan calon hakim adhoc itu dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sesuai amanat konstituai, DPR ikut menentukan prosesnya sebagai akuntabilitas antar lembaga negara," ujarnya.

Menurut dia, Komisi III DPR menyadari bahwa integritas dan moral halim agung sangat penting untuk mewujudkan peradilan yang akuntabel dan berwibawa.

Karena itu menurut dia, dalam uji kelayakan tersebut, Komisi III mengutamakan kualitas hakim agung yang meliputi integritas, visi misi dan kompetensi.