Polisi: Gatot tolak hadiri penggeledahan di Parfi
5 September 2016 23:56 WIB
Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti alias AA Gatot (kanan) dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/9/2016). Gatot Brajamusti diperiksa terkait kepemilikan senjata api yang ditemukan dirumahnya yakni jenis Walther kaliber 22 mm dan Glock 26 mm yang sempat diakuinya didapat dari seseorang berinisial AS. (ANTARA /Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Pihak Polda Metro Jaya menyebutkan tersangka kepemilikan senjata api ilegal dan narkoba Gatot Brajamusti menolak menghadiri penggeledahan di Kantor Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi).
"Tersangka Gatot menolak hadir akan dibuatkan berita acara pemeriksaan penolakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Senin.
Awi mengatakan penyidik Polda Metro Jaya bersama Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan menggeledah ruang kerja pribadi Ketua Umum Parfi Gatot Brajamusti pada Senin (5/9) mulai pukul 16.30 WIB.
Selain penyidik kepolisian, penggeledahan melibatkan dua pengacara Gatot, perwakilan sekuriti dan pejabat Sekretariat Parfi yang berlangsung sekitar sejam itu.
Petugas menemukan satu kemasan berwarna perak berisi serbuk putih yang diduga sabu-sabu seberat 4,78 gram dan sebuah selang kecil seperti pipet pendek.
Selanjutnya, penyidik membawa barang bukti ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk disegel dan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) guna memastikan kandungan serbuk putih itu.
"Tersangka Gatot menolak hadir akan dibuatkan berita acara pemeriksaan penolakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Senin.
Awi mengatakan penyidik Polda Metro Jaya bersama Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan menggeledah ruang kerja pribadi Ketua Umum Parfi Gatot Brajamusti pada Senin (5/9) mulai pukul 16.30 WIB.
Selain penyidik kepolisian, penggeledahan melibatkan dua pengacara Gatot, perwakilan sekuriti dan pejabat Sekretariat Parfi yang berlangsung sekitar sejam itu.
Petugas menemukan satu kemasan berwarna perak berisi serbuk putih yang diduga sabu-sabu seberat 4,78 gram dan sebuah selang kecil seperti pipet pendek.
Selanjutnya, penyidik membawa barang bukti ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk disegel dan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) guna memastikan kandungan serbuk putih itu.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: