Jakarta (ANTARA News) - Dalam sosialisasi Empat Pilar bersama ketua BNN Budi Waseso, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan tak satu agama pun yang membolehkan umatnya menggunakan narkoba.

"Dengan demikian bila menggunakan narkoba maka ia melanggar Sila I Pancasila," katanya di depan santri Mahad Aly An Nuaimy, Jakarta, seperti dilansir keterangan tertulis MPR, Senin.

Hidayat mengatakan, salah satu yang penting untuk diseriusi dalam sosialisasi Empat Pilar adalah bagaimana menyelematkan bangsa dari narkoba.

"Dengan demikian bila mengkonsumsi narkoba maka ia melanggar 4 Pilar. Bagaimana ingat Pancasila kalau menggunakan narkoba," ujarnya. Selain itu, dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945, juga ada alinea yang mengatakan melindungi seluruh warga negara, yang berarti negara juga harus melindungi warga negara dari bahaya narkoba.

"Bila narkoba merajalela maka ia akan merusak NKRI," kata Hidayat.