Mendagri tunggu KPK sebelum tentukan nasib Bupati Banyuasin
5 September 2016 00:09 WIB
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian (tengah) yang juga mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Periode 2009-2014 saat menunggu akan menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (3/8/2016). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku masih menunggu pemberitahuan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum memutuskan pencopotan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dari jabatannya.
"Kami tunggu pengumuman resmi dan pemberitahuan dari KPK dahulu untuk mengambil keputusan terkait hal itu (pemberhentian Yan Anton Ferdian)," kata Tjahjo dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Minggu malam, mengenai status Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian setelah ditangkap KPK.
Tjahjo menyayangkan masih adanya kepala daerah yang ditangkap KPK karena terlibat kasus suap proyek di wilayah pimpinannya.
"Kasihan pemilihnya dalam Pilkada yang lalu," kata Tjahjo.
Ia kemudian mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk berhati-hati mengeluarkan kebijakan agar kemudian tidak mengarah kepada tindakan korupsi.
KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, namun hingga kini belum diketahui jumlah orang yang diamankan KPK dalam OTT itu.
KPK kini memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa orang-orang yang terkena OTT sebelum menetapkan tersangka dalam kasus itu.
"Kami tunggu pengumuman resmi dan pemberitahuan dari KPK dahulu untuk mengambil keputusan terkait hal itu (pemberhentian Yan Anton Ferdian)," kata Tjahjo dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Minggu malam, mengenai status Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian setelah ditangkap KPK.
Tjahjo menyayangkan masih adanya kepala daerah yang ditangkap KPK karena terlibat kasus suap proyek di wilayah pimpinannya.
"Kasihan pemilihnya dalam Pilkada yang lalu," kata Tjahjo.
Ia kemudian mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk berhati-hati mengeluarkan kebijakan agar kemudian tidak mengarah kepada tindakan korupsi.
KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, namun hingga kini belum diketahui jumlah orang yang diamankan KPK dalam OTT itu.
KPK kini memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa orang-orang yang terkena OTT sebelum menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016
Tags: