Jakarta (ANTARA News) - Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Reza Artamevia, menyatakan kliennya adalah korban, bukan pelaku tindak pidana terkait kasus penangkapan dirinya dan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Minggu (28/8).

"Supaya tidak simpang siur, kami jelaskan bahwa Reza adalah korban, bukan pelaku tindak pidana. Makanya harus direhabilitasi sesuai dengan undang-undang berlaku," kata Ramdan kepada media di Jakarta, Jumat (2/9) malam.

Ramdan, yang mendampingi Reza sejak dua hari yang lalu, menjelaskan kliennya langsung menjalani tes urine dan hasilnya dinyatakan positif.

Saat penangkapan, Reza tidak didapati membawa barang terlarang atau narkotika.

Ramdan dan Muhamad Kamil, kuasa hukum lainnya, mendampingi pemeriksaan pada hari Rabu (31/8), kliennya bersama tiga orang lainnya dikirim ke Denpasar, Bali untuk pemeriksaan ulang hasil tes urine.

Keesokan harinya, Kamis (1/9), tim kuasa hukum mendatangi Mapolda NTB untuk menyampaikan surat permohonan rehabilitasi dan mendapat jawaban diterima siang itu juga.

Berdasarkan surat permohonan tersebut dan hasil pemeriksaan dari penyidik, Polda NTB melimpahkan Reza Artamevia dan tiga orang lainnya ke Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB untuk direhabilitasi.

"Setelah itu, assesment. Tes urine hari itu sudah negatif," kata Ramdan.

Ramdan mengatakan pimpinan BNN Provinsi NTB mengatakan Reza bukan pemakai aktif dan tidak masuk kategori ketergantungan.

Reza tidak harua dikarantina namun menjalani rawat jalan dan bimbingan konseling.

Reza akan menjalani rehabilitasi di BNN Provinsi NTB selama empat minggu, dengan frekuensi pertemuan dua kali dalam satu minggu.

Pada Senin (5/9), Reza akan menjalani rehabilitasi pertama antara lain berupa tes urine berkala.