Brasilia (ANTARA News) - Dilma Rousseff mengajukan banding terhadap keputusan pemakzulannya dari jabatan presiden ke Mahkamah Agung Federal pada Kamis (1/9), sehari setelah dilengserkan dari kantor kepresidenan Brasil.

Tim pembela Rousseff telah mengajukan writ security, perangkat legal warga Brasil untuk melindungi individu dari keputusan legal yang bisa melanggar hak-hak mereka, atas keputusan Senat yang pada Rabu menyatakan dia bersalah karena "secara pidana bertanggung jawab" atas pelanggaran fiskal.

Ketua tim legalnya, bekas Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung Jose Eduardo Cardozo, sebelumnya mengumumkan bahwa mereka akan memilih melakukan tindakan itu, mengutip adanya "penyimpangan proses" dalam pemakzulan tersebut.

Rousseff dimakzulkan dalam pemungutan suara senat dengan hasil 61 suara mendukung dan 20 suara menolak karena dituduh menggelembungkan rekening fiskal dan merendahkan defisit anggaran yang naik untuk memperbaiki peluangnya terpilih kembali untuk periode kedua.

Rousseff yang berasal dari Partai Pekerja sayap kiri membantah tuduhan itu, mengatakan pengadilan itu mengandung motif politik oposisi sayak kanan.

Wakil presidennya, Michel Temer, dari Partai Gerakan Demokratis Rakyat Brasil, disumpah untuk menyelesaikan sisa masa jabatannya sampai 2018.