Psikolog: Jessica penyuka sesama jenis belum terbukti
1 September 2016 18:47 WIB
Sidang Lanjutan Jessica Kumala Wongso Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri) menyimak keterangan saksi ahli ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (1/9/2016). Sidang tersebut menghadirkan dan mendengarkan keterangan dua saksi ahli yakni Ahli Kriminologi Ronny Rasman Nitibaskara dan Ahli Psikologi Sarlito Wirawan Sarwono. (ANTARA/Widodo S. Jusuf) ()
Jakarta (ANTARA News) - Saksi ahli psikolog Sarlito Wirawan dari Universitas Indonesia mengatakan praduga bahwa terdakwa Jessica Kumala Wongso belum terbukti.
"Ahli menduga ada kemungkinan orientasi seksual sejenis karena ada indikasi, tapi harus diverifikasi ulang. Ini masih praduga, belum diagnosa," papar Sarlito dalam sidang perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin akibat kopi bersianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Hakim bertanya apakah praduga ini telah diselidiki lebih lanjut sehingga pertanyaan soal orientasi seksual terdakwa bisa terkuak. Menurut Sarlito, praduga itu tidak ditindaklanjuti karena tidak ada permintaan dari penyidik.
Psikolog itu setuju dengan pendapat hakim yang menyayangkan praduga itu belum dibuktikan kebenarannya.
Sebab, bila terbukti Jessica memang penyuka sesama jenis, hal itu bisa jadi motif dalam kasus ini.
Menurut Sarlito, putus cinta adalah salah satu pemicu kasus pembunuhan, bahkan melebihi hutang piutang atau dendam.
Hal ini juga terjadi pada kasus yang melibatkan homoseksual. Kecemburuan berlanjut pada kemarahan yang berujung pada kekerasan. "Kalau memang lesbian, kemudian ada cinta segitiga, ujungnya bisa begitu," kata Sarlito.
"Ahli menduga ada kemungkinan orientasi seksual sejenis karena ada indikasi, tapi harus diverifikasi ulang. Ini masih praduga, belum diagnosa," papar Sarlito dalam sidang perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin akibat kopi bersianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Hakim bertanya apakah praduga ini telah diselidiki lebih lanjut sehingga pertanyaan soal orientasi seksual terdakwa bisa terkuak. Menurut Sarlito, praduga itu tidak ditindaklanjuti karena tidak ada permintaan dari penyidik.
Psikolog itu setuju dengan pendapat hakim yang menyayangkan praduga itu belum dibuktikan kebenarannya.
Sebab, bila terbukti Jessica memang penyuka sesama jenis, hal itu bisa jadi motif dalam kasus ini.
Menurut Sarlito, putus cinta adalah salah satu pemicu kasus pembunuhan, bahkan melebihi hutang piutang atau dendam.
Hal ini juga terjadi pada kasus yang melibatkan homoseksual. Kecemburuan berlanjut pada kemarahan yang berujung pada kekerasan. "Kalau memang lesbian, kemudian ada cinta segitiga, ujungnya bisa begitu," kata Sarlito.
Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: